SURABAYA – Pengawasan terhadap tempat hiburan di Kota Surabaya dinilai tidak cukup hanya memastikan kelengkapan perizinan. Standar operasional prosedur (SOP), keamanan, kesehatan hingga keselamatan pengunjung juga harus menjadi perhatian serius.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Budi Leksono atau Buleks, mengatakan pengawasan tersebut semakin penting menyusul kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang tidak membuka ruang bagi penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru.
Menurutnya, kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut perlu dibarengi dengan pengawasan yang konsisten terhadap tempat hiburan yang sudah beroperasi.
“Yang penting itu SOP-nya benar-benar dijalankan. Yang paling utama terkait perizinan dan SOP, ini yang perlu ditegakkan,” kata Buleks, Senin (5/10/2026).
Dia menilai sikap tegas Pemkot Surabaya untuk tidak menambah diskotek merupakan langkah menjaga kenyamanan dan keamanan warga. Namun, kebijakan tersebut harus diikuti dengan memastikan tempat hiburan yang telah beroperasi benar-benar menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pengelola tidak hanya bertanggung jawab terhadap kenyamanan pengunjung selama berada di lokasi. Aspek keselamatan pengunjung ketika meninggalkan tempat hiburan juga perlu diperhatikan.
“Jaminan keselamatan pengunjung ini sangat perlu diperhatikan. Ada kontrol, ada nakes, kemudian kenyamanan pengunjung, keselamatan sampai mereka benar-benar sampai di rumah dengan kondisi yang terkontrol,” tuturnya.
Buleks menilai keberadaan tenaga kesehatan dan mekanisme pengawasan kondisi pengunjung perlu menjadi perhatian pengelola. Terutama ketika terdapat pengunjung yang sudah tidak dalam kondisi prima dan berisiko mengalami persoalan saat perjalanan pulang.
Karena itu, pengelola tempat hiburan perlu memiliki mekanisme untuk memastikan pengunjung dapat meninggalkan lokasi dalam kondisi aman.
Termasuk, kata Buleks, tidak membiarkan pengunjung yang tidak layak mengemudi pulang sendiri sehingga berpotensi membahayakan dirinya maupun pengguna jalan lainnya.
“Keselamatan pengunjung harus menjadi bagian dari tanggung jawab pengelola. Jangan sampai pengunjung yang sudah tidak layak mengemudi dibiarkan pulang sendiri,” ujarnya.
Selain keselamatan, Buleks meminta Pemkot Surabaya mencermati kesesuaian antara jenis usaha, perizinan dan praktik yang berlangsung di lapangan.
Ia mencontohkan tempat yang menggunakan konsep karaoke keluarga tetapi juga menjual minuman beralkohol. Kondisi semacam itu, menurutnya, perlu menjadi bagian dari pengawasan agar kegiatan usaha tetap sesuai dengan ketentuan perizinan.
“Kadang ada jenis-jenis hiburan, karaoke keluarga, tetapi menjual minuman-minuman keras juga. Kita tidak tahu, kontrol-kontrol seperti itu,” tuturnya.
Karena itu, pengawasan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar administratif. Pemeriksaan terhadap operasional tempat hiburan juga harus memastikan seluruh aktivitas di dalamnya sesuai dengan izin dan aturan yang berlaku.
Buleks menegaskan, Komisi B DPRD Surabaya memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan aturan di sektor tersebut. Pihaknya mengapresiasi langkah Wali Kota Eri Cahyadi yang tidak menambah diskotek sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan.
“Artinya apa yang dilakukan Pak Wali ini juga ingin menjamin kenyamanan dan keamanan warganya,” tegasnya.
Di sisi lain, Buleks mengingatkan agar pengelolaan tempat hiburan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Tempat hiburan, menurutnya, semestinya menjadi ruang rekreasi tanpa menimbulkan persoalan baru akibat pengunjung kehilangan kontrol.
“Pengawasan terhadap tempat yang sudah ada juga harus diperkuat, mulai dari perizinan, SOP, pengelolaan minuman beralkohol, layanan kesehatan, hingga mekanisme keselamatan pengunjung saat meninggalkan lokasi,” pungkasnya. (red)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










