Rabu
22 Juli 2026 | 4 : 57

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Begini PU Fraksi Lamongan terhadap 5 Raperda Usulan Pemkab

pdip-jatim-dprd-lamongan-140922-ning-darwati-2

LAMONGAN – Sikap Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan dituangkan dalam pendangan umum (PU), memberikan catatan dan masukan terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab Lamongan.

Lima Raperda tersebut antara lain, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Penyelenggaraan Perizinan dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Mililk Daerah.

Berikutnya, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan. Dan, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Lamongan Hj Ning Darwati usai menyerahkan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap atas Raperda Usulan Pemkab Lamongan, Rabu (14/9/2022).

“Untuk raperda pertama, keberadaannya adalah tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Kaji Ning, sapaan akrab Hj Ning Darwati.

Peraturan tersebut, diungkapkan Kaji Ning, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“Meski demikian fraksi kita mengapresiasi penyusunan Raperda ini. Karena raperda ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Kaji Ning mengaku raperda yang kedua belum mengakomodir tentang Daftar Barang Milik Daerah terutama barang tidak bergerak. Karena, menurutnya, perlu dibuat database barang milik daerah yang bisa diakses oleh publik.

“Untuk raperda ini hendaknya dikaji dulu sedemikian rupa dan memerlukan waktu yang lebih lama. Agar Pemkab Lamongan bisa memetakan barang milik daerah untuk informasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Raperda ketiga, disambut baik oleh Fraksi PDI Perjuangan. Karena, menurut Kaji Ning, retribusi penggunaan tenaga kerja asing merupakan salah satu potensi penerimaan pendapatan daerah.

Pemungutan retribusi juga relatif tidak menambah beban bagi masyarakat serta telah diatur dan diimplementasikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita berharap pelaporan, pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan penggunaan TKA betul-betul ditegakkan atau ditertibkan. Sehingga tujuan dari dibuatnya peraturan ini sesuai yang diharapkan,” ucapnya.

Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang izin Usaha Jasa Konstruksi di Lamongan menjadi raperda usulan Pemkab Lamongan yang keempat.

“Pencabutan Perda tersebut memang sudah semestinya dilakukan karena sudah jadul (usang). Jadi memang perlu regulasi daerah yang menunjang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan PP No 14 Tahun 2021,” tuturnya.

Sedangkan untuk Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, papar Kaji Ning, terdapat kesalahan penulisan tahun pada Undang-Undang Nomor 28.

“Dalam penjelasan umum paragraf pertama atas raperda kelima Pemkab Lamongan terdapat kesalahan penulisan. Seharusnya UU tersebut tahun 2002 bukan tahun 2022,” pungkas Kaji Ning, anggota DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan. (mnh/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Syaifuddin Zuhri Dorong Turnamen Usia Dini Digelar Rutin untuk Cetak Pesepak Bola Berkualitas

SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mendorong turnamen sepak bola usia dini digelar secara rutin ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Gandeng Praktisi, Latih Petani Bikin Pupuk Organik Murah Meriah

BOJONEGORO – Upaya menjaga ketahanan pangan dan merespons tingginya harga pupuk kimia terus dilakukan di daerah. ...
KRONIK

Sambut Bulan Kemerdekaan, Bupati Lukman Pimpin ASN Percantik Kota Bangkalan

BANGKALAN – Menyambut Bulan Kemerdekaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menggerakkan aparatur sipil negara ...
EKSEKUTIF

Pemkab Ngawi Siapkan Regulasi Mengemudi Sepeda Motor bagi Anak Usia 17 Tahun Ke Bawah

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengaku prihatin atas meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia Dekat Bandara Dhoho

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau lahan calon hotel haji pertama di Indonesia di dekat Bandara ...
LEGISLATIF

Asmadi Minta UMKM Dilibatkan dalam Revitalisasi GOR Ganesha, Pedagang Lama Harus Diprioritaskan

BATU – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, meminta Pemerintah Kota Batu melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, ...