Sabtu
24 Oktober 2026 | 6 : 59

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Baktiono Desak Perda Air Limbah Surabaya Segera Dijalankan, Tarif Warga Harus Terjangkau

pdip-jatim-250531-baktiono

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya sekaligus Ketua Pansus Air Limbah Domestik, Baktiono, mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera menindaklanjuti Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD). Implementasi aturan tersebut dinilai penting untuk menekan pencemaran lingkungan sekaligus memastikan layanan pengelolaan limbah rumah tangga dapat diakses masyarakat dengan tarif terjangkau.

Baktiono mengatakan, pengesahan Perda SPALD harus diikuti langkah teknis yang jelas, mulai dari pembangunan sistem pengelolaan, penentuan lembaga pelaksana, hingga mekanisme pembiayaan dan layanan kepada warga.

“Kita senang bisa menyelesaikan Perda ini dalam waktu sesingkat-singkatnya. Perda ini dipersembahkan untuk pengelolaan air limbah domestik agar Surabaya bisa lebih baik dalam mengelola lingkungan,” kata Baktiono, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, salah satu aspek penting dalam sistem tersebut ialah pemisahan saluran air hujan dari saluran pembuangan limbah domestik. Dengan pengelolaan yang terintegrasi, air hujan dan limbah rumah tangga dapat ditangani melalui sistem yang sesuai dengan fungsinya.

Baktiono menjelaskan, air limbah domestik tidak hanya berupa black water, yakni limbah dari toilet, tetapi juga grey water yang berasal dari aktivitas rumah tangga seperti mandi dan mencuci. Kedua jenis limbah itu perlu dikelola agar tidak mencemari tanah maupun sumber air.

“Pengelolaan ini bukan hanya tinja, tetapi juga limbah rumah tangga. Semuanya harus dikelola dan dimanfaatkan sehingga dampaknya terhadap air, tanah, dan lingkungan bisa dikurangi,” ujarnya.

Untuk pelaksanaannya, Baktiono menilai PDAM Surya Sembada berpotensi menjadi badan usaha milik daerah yang menangani pengelolaan air limbah domestik. Pertimbangannya, pengelolaan tersebut berkaitan erat dengan layanan air dan sistem pengolahannya.

Meski demikian, penetapan mekanisme operasional dan pembagian kewenangan tetap memerlukan tindak lanjut dari pemerintah kota serta perangkat daerah terkait.

Baktiono juga meminta Pemkot Surabaya mempercepat proses penjajakan kerja sama dengan pihak luar negeri. Ia menyebut adanya potensi dukungan hibah bernilai triliunan rupiah yang dapat membantu pembiayaan pengelolaan limbah domestik.

“Yang terpenting, Perda ini harus segera ditindaklanjuti karena sudah disahkan. Kerja sama dengan negara lain perlu segera diproses, terlebih sudah ada kesiapan dukungan hibah untuk membantu pengelolaan limbah domestik,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Namun, selain memastikan pendanaan, Baktiono mengingatkan agar biaya layanan tidak menjadi beban baru bagi masyarakat. Salah satu layanan yang perlu diatur ialah penyedotan tangki septik atau septic tank rumah tangga.

Ia menyebut Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Surabaya akan menindaklanjuti pembahasan mekanisme dan besaran tarif dengan mempertimbangkan masukan dari Pansus.

Baktiono mengusulkan agar tarif ditetapkan secara wajar dan terjangkau. Skema pembayaran yang terintegrasi dengan layanan yang sudah berjalan, seperti tagihan PDAM, juga dapat dipertimbangkan untuk memudahkan masyarakat.

“Jangan sampai tarifnya memberatkan warga. Kita sudah memberikan masukan agar nilainya tetap ringan, seperti retribusi sampah yang pembayarannya bisa terintegrasi dengan layanan PDAM,” jelasnya.

Dalam penyediaan layanan penyedotan tangki septik, Pemkot Surabaya juga dapat mempertimbangkan kerja sama dengan pihak swasta. Namun, menurut Baktiono, tarif dan mekanisme layanan tetap harus mengikuti ketentuan pemerintah kota agar masyarakat mendapat kepastian biaya.

Ia turut mendorong penyediaan pusat layanan atau call center agar warga mudah mengajukan permintaan penyedotan. Pemerintah juga diharapkan menyusun pola pemeliharaan berkala sesuai kebutuhan dan ketentuan teknis, sehingga pengelolaan limbah tidak hanya dilakukan ketika muncul keluhan.

Baktiono mengingatkan, tangki septik yang tidak dipelihara dengan baik berisiko mencemari tanah dan air tanah. Karena itu, penerapan Perda SPALD perlu disertai edukasi kepada masyarakat, standar pelayanan yang jelas, serta pengawasan terhadap pengolahan limbah.

Dengan percepatan implementasi aturan, kejelasan pendanaan, dan tarif yang terjangkau, DPRD berharap sistem pengelolaan air limbah domestik di Surabaya dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (red)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Erma Beri Bantuan Gerobak dan Pendampingan pada UMKM Desa Tulungrejo

TULUNGAGUNG – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Erma Susanti, memberikan bantuan gerobak dan pendampingan ...
LEGISLATIF

Baktiono Desak Perda Air Limbah Surabaya Segera Dijalankan, Tarif Warga Harus Terjangkau

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya sekaligus Ketua Pansus Air Limbah Domestik, Baktiono, mendesak Pemerintah ...
KRONIK

Dengar Aspirasi Pemuda, Bupati Lukman Buka-bukaan Soal Strategi Pembangunan Daerah

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat ...
KRONIK

IMM Tagih Solusi Darurat Pendidikan Jember, DPRD Bidik 23 Ribu Anak Tak Sekolah

JEMBER – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyelesaikan persoalan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Soroti APBD Kota Batu 2027, Dorong Kemandirian Fiskal dan Belanja Tepat Sasaran

BATU – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu mendorong pemerintah kota memperkuat kemandirian fiskal dalam ...
KRONIK

Makanan Diantar ke Rumah Lansia Miskin Tiap Pagi, Rantang Kasih Terus Lanjut

BANYUWANGI – Setiap pagi, sekitar pukul 06.30 WIB, Elok Susanti datang mengantarkan makanan ke rumah Sahani (67), ...