SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan gelar Cak dan Ning Surabaya dapat dicabut apabila pemegangnya tersangkut persoalan hukum yang mencoreng nama baik Kota Pahlawan. Penegasan ini menyusul kabar penangkapan seorang finalis Cak Surabaya 2019 yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Eri mengatakan, gelar Cak dan Ning bukan sekadar predikat dalam ajang pemilihan duta pariwisata, melainkan juga tanggung jawab untuk menjaga reputasi Surabaya. Para pemegang gelar diharapkan menjadi representasi positif kota dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Saya meminta seluruh Cak dan Ning Surabaya menjaga nama baik Kota Surabaya. Mereka membawa nama besar Surabaya sebagai duta pariwisata. Jangan sampai ada tindakan yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap mereka,” kata Eri, Rabu (21/10/2026).
Menurut Eri, pencabutan gelar merupakan konsekuensi tersendiri bagi pemegang gelar yang tersangkut persoalan tersebut. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait pencabutan gelar terhadap finalis tahun 2019 itu.
“Kalau ada hal seperti ini, gelar Cak atau Ning yang pernah disandang akan kita cabut. Sanksi itu sudah dijatuhkan. Namun, proses pidananya tetap berjalan karena itu merupakan persoalan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Eri menegaskan, sanksi administratif berupa pencabutan gelar tidak menggantikan proses hukum. Penanganan dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya telah menerapkan persyaratan tambahan bagi peserta pemilihan Cak dan Ning sejak 2022. Persyaratan tersebut mencakup tes narkoba dan dokumen pendukung untuk menelusuri rekam jejak peserta.
Eri menyebut, persyaratan itu ditujukan untuk memastikan calon duta pariwisata memiliki integritas serta mampu menjalankan peran sebagai representasi kota.
Ia berharap kasus yang mencuat menjadi pengingat bagi seluruh pemegang gelar maupun peserta pemilihan Cak dan Ning agar menjaga perilaku dan kepercayaan publik.
“Kalau soal pidana, itu menjadi tanggung jawab pribadi dan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Jadi, pencabutan gelar ini merupakan sanksi tersendiri, sedangkan proses hukumnya tetap berjalan,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini.
Pemkot Surabaya menekankan bahwa gelar duta pariwisata membawa tanggung jawab publik. Karena itu, upaya menjaga nama baik kota perlu berjalan beriringan dengan penegakan aturan dan penghormatan terhadap proses hukum. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












