JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk cermat dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Penyelarasan program strategis nasional, khususnya pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan program ketahanan pangan, dinilai berpotensi memicu persoalan alih fungsi lahan jika tidak ditata secara matang.
Kewajiban alokasi anggaran untuk kedua program prioritas nasional tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2027.
Aturan ini memuat kebijakan penggunaan klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan, serta penandaan tematik pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, memberikan catatan kritis terhadap eksekusi kebijakan tersebut di tingkat daerah. Menurut dia, Jember berpotensi menerima kuota yang cukup besar untuk program perumahan bersubsidi.
“Kalau saya tidak salah ingat, ada kuota delapan ribu hingga sepuluh ribu unit rumah subsidi untuk masyarakat tidak mampu yang diberikan ke Kabupaten Jember,” kata Candra di Jember, Selasa (20/10/2026).
Penyediaan hunian tersebut masuk dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Saat berkunjung ke Jember, Menteri Perumahan dan Permukiman Rakyat, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran FLPP secara nasional hingga Rp 130 triliun.
Namun, Candra menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah tidak boleh hanya berfokus pada porsi penganggaran di APBD, melainkan juga harus memperhitungkan ketersediaan lahan secara presisi.
Ia mengkhawatirkan adanya benturan kepentingan antara proyek perumahan MBR dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Harus kompromi, harus kita pikirkan bersama agar program-program nasional yang ditetapkan Presiden tidak terjadi benturan, baik secara peraturan, secara administratif, maupun secara anggarannya,” tutur politisi PDI Perjuangan itu.
Sebagai langkah antisipasi, Komisi B menyarankan pemkab segera mendata ulang seluruh lahan yang termaktub dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 1 Tahun 2015. Inventarisasi ulang ini krusial untuk memetakan luasan LP2B maupun Lahan Baku Sawah (LBS) yang tersisa saat ini.
“Dari sana kita bisa melihat apakah LP2B maupun LBS berkurang atau tidak. Kita kembalikan dulu ke data Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015 untuk tahu lahan-lahan mana yang sudah hilang,” tegas Candra.
Langkah sinkronisasi data lahan ini diharapkan dapat mencegah timbulnya konflik tata ruang. Dengan demikian, penyelarasan kondisi LP2B di seluruh wilayah dapat menjamin program nasional penyediaan hunian maupun pemenuhan pangan berjalan beriringan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif di Jember. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













