TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin mengumumkan membuka kembali seluruh kawasan destinasi wisata di Kabupaten Trenggalek, Rabu (10/3/2021). Pengumuman itu dituangkan dalam surat edaran nomor 556/207/406.025/2021.
Meski secara resmi telah dibuka untuk kunjungan wisata namun di dalam surat edaran tersebut juga ditulis tentang adanya 3 aturan yang harus dipatuhi.
“Yang pertama melaksanakan SOP protokol Covid-19 bagi pengelola destinasi dan pelaku usaha wisata dalam seluruh aktivitas wisata,” kata Nur Arifin, sebagaimana tertuang dalam SE tersebut.
Yang kedua memiliki tim pendukung satgas pariwisata dalam rangkaian mengawal penerapan protokol Covid-19 di destinasi wisata. Yang ketiga membatasi kunjungan wisata maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan 8 aturan yang harus dilaksanakan pengelola wisata di antaranya melaksanakan check poin di pintu masuk kawasan wisata.
Selanjutnya selama wisatawan berada di dalam destinasi wisata harus melaksanakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 dengan memakai masker, sering cuci tangan dan menjaga jarak.
“Selama destinasi dibuka, pengelola wisata harus selalu mengingatkan wisatawan agar tetap mematuhi prokes dengan menggunakan imbauan melalui banner, spanduk atau pengeras suara,” imbau bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut.
Selain itu dalam surat edaran tersebut pengusaha jasa wisata juga diminta untuk melaksanakan 5 aturan di antaranya semua personel pengusaha wisata diminta untuk menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.
Kemudian menyediakan sekat antara dagangan dan pembeli serta mengatur kursi pengunjung dengan penerapan social distanching.
Surat edaran tersebut diumumkan per tanggal 9 Maret 2021 dan ditandatangani Bupati Arifin. (man)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS