KOTA PROBOLINGGO – Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto berharap ada solusi terbaik dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) 15 karyawan salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Sejumlah pihak didengar keterangannya dalam acara rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Kamis (7/7/2022). Pihak diundang komisi III yakni perwakilan karyawan, dari pihak pemilik SPBU, hingga perwakilan dari dinas ketenagakerjaan.
Wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini meminta, ada titik temu antara kedua belah pihak, dalam hal ini karyawan dan pemilik SPBU. Hal ini, agar para karyawan yang dipecat tidak menjadi korban di tengah persoalan yang dihadapi.
Agus Riyanto juga berharap permasalahan ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ya kasihan lah. Mereka ini sudah berkeluarga dan mempunyai berbagai tanggungan. Masak sudah di-PHK masih harus menjalani proses hukum,” pungkas kader Banteng ini.

Kuasa hukum 15 karyawan SPBU, Djando, mengatakan ada sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dilakukan pihak manajemen SPBU.
“Dalam surat pemberhentian itu tidak jelas apa alasannya. Begitu juga dengan hak karyawan yang diabaikan. Karyawan yang diberhentikan tidak mendapatkan pesangon,” ucap Djando.
Tak hanya itu, Djando juga membeber soal kesejahteraan karyawan yang gajinya di bawah upah minimum kota (UMK).
Perwakilan Disnakertrans, Roby Susanto, menjelaskan bahwa sesuai aturan, perusahaan harus melapor ke disnakertrans terkait semua permasalahan yang melibatkan karyawan.
“Selama ini tidak ada laporan soal pemberhentian ini,” tandasnya. (drw/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS