SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, membuka layanan pembuatan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP). Hal tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan “Bismillah Melayani” dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menghadirkan pelayanan dokumen imigrasi untuk pembuatan paspor, dalam rangka mempermudah masyarakat yang membutuhkannya demi keperluan ke luar negeri,” ujar Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, seusai peresmian layanan paspor di MPP, Selasa (13/12/2022).
Menurut Bupati Fauzi, keberadaan pelayanan dokumen imigrasi di MPP tentu dapat mempercepat proses pembuatannya. Selama ini, masyarakat yang ingin membuat paspor harus keluar daerah. Namun saat ini bisa dilakukan di Kabupaten Sumenep.
“Layanan paspor untuk memehuhi keinginan masyarakat yang berpergian keluar negeri, semisal umroh dan lainnya, sehingga kami memenuhinya dengan menghadirkan kebutuhan pelayanan di MMP ini,” tuturnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan, proses pembuatan paspor di MPP tidak hanya mempermudah pelayanan saja. Masyarakat juga bisa menghemat waktu, biaya transportasi dan lainnya, karena tidak perlu pergi jauh ke luar daerah.
“Masyarakat hendaknya memanfaatkan layanan pembuatan paspor di MPP untuk efesien waktu dan mengirit biaya. Yang jelas apa yang dilakukan pemerintah daerah adalah komitmen peningkatan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo, menjelaskan, pihaknya membuka layanan paspor di Kabupaten Sumenep atas keinginan Bupati Fauzi yang ingin memberikan pelayanan terbaik untuk mempercepat dan mempermudah kebutuhan masyarakat.
“Mudah-mudahan pelayanan paspor di MMP menjadi cikal bakal Unit Kerja Keimigrasian selanjutnya sebagai Kantor Imigrasi Sumenep. Dengan adanya kantor itu dalam cetakan buku paspor ada nama Kabupaten Sumenep, yang dampaknya sangat positif untuk memperkenalkan daerah ke negara di dunia,” jelasnya.
Syarat-syarat membuat paspor, di antaranya, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran, yang pengajuannya bisa mendatangi langsung ke MMP atau melalui Online.
“Proses pembuatan paspor itu selama tiga hari, setelah masyarakat yang mengajukan permohonan selesai pengambilan foto,” terangnya.
Perlu diketahui, Kantor Imigrasi Pamekasan sudah mulai melayani pembuatan dokumen keimigrasian di MPP Kabupaten Sumenep sejak Selasa (13/12/2022). (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS