SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, melakukan penandatanganan dukungan aparatur penegak hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, Implementasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu), dengan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Arie Andhika Adi Kresna, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, dan Kepala Rumah Tahanan Negara Sumenep, Ridwan Susilo, di Kantor Bupati, Rabu (16/11/2022).
Bupati Fauzi mengatakan, pihaknya berharap pengembangan dan implementasi sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Aplikasi E-Berpadu merupakan integrasi berkas pidana antarpenegak hukum untuk layanan kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Seluruh pihak terkait, tambah Bupati Fauzi, harus mendukung pelaksanaan aplikasi ini. Aplikasi E-Berpadu merupakan upaya mensinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam meningkatkan kualitas pelayanan penanganan perkara tindak pidana.
“E-Berpadu untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana, sehingga bisa memangkas prosedur panjang birokrasi. Dengan E-Berpadu akan tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana, yang diharapkan bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” tuturnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu juga mengungkapkan, Pemkab Sumenep berkomitmen untuk mendukung program Mahkamah Agung (MA) demi peningkatan kualitas penanganan perkara berbasis teknologi. Dengan demikian, penanganan perkara, baik di wilayah daratan maupun di kepulauan, dapat berjalan lancar.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan sinergi antar para penegak hukum yang mendukung peningkatan kualitas penanganan perkara berbasis teknologi ini. Kita berharap, dengan E-Berpadu rasa keadilan dan kepastian hukum benar-benar dirasakan oleh yang mereka berperkara,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep, Arie Andhika Adi Kresna, menjelaskan, kemajuan teknologi berperan penting dalam menopang kinerja dan layanan peradilan.
“Kemajuan teknologi saat ini sudah tidak dapat dibendung lagi, dan hampir seluruh kegiatan manusia menggunakan sarana teknologi, sehingga Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja dan layanan peradilan, salah satunya melalui launching aplikasi Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu,” ujarnya.
Aplikasi E-Berpadu merupakan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. Aplikasi tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas-tugas aparatur dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima.
“Aplikasi ini mendorong percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan. Para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana, mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan,” tandasnya. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS