Rabu
10 Juni 2026 | 4 : 42

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Perwali Surat Ijo Masih Belum Jelas

pdip jatim - ilustrasi surat ijo

pdip jatim - ilustrasi surat ijoSURABAYA – Meski sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya, penyelesaian tanah ‘surat ijo’ di Kota Surabaya masih belum jelas. Pasalnya, Wali Kota Tri Rismaharini belum membuat peraturan wali kota (perwali) yang menindaklanjuti Perda No 16 Tahun 2014 tersebut.

“Sebetulnya sudah tidak ada alasan bagi wali kota, untuk menunda-nunda lagi penyelesaian persoalan tanah surat ijo. Wali kota bisa minta pendapat hukum atau legal opinion dari para pakar, terkait kebijakan yang akan diambilnya. Jadi jangan ditunda-tunda lagi,“ tandas Ketua DPRD Surabaya Armuji, kemarin.

Sampai saat ini, wali kota belum membuat perwali terkait penyelesaian tanah ijo. Wali kota beralasan masih menunggu undang-undang pertanahan yang sekarang dalam proses pembahasan di DPR RI.

Armuji menambahkan, langkah awal yang harus dilakukan Pemkot Surabaya sekarang ini adalah segera melakukan pendataan, inventarisasi, dan identifikasi lagi terkait aset tanah surat ijo ini. Mengingat riwayat tanah surat ijo ini mempunyai berbagai macam latar belakang.

Dari mulai tanah peninggalan penjajahan Belanda, tanah eks ganjaran, tanah yang status kepemilikannya tidak jelas, tanah BTKD, dsb. “Jadi nantinya tidak bisa disamaratakan begitu saja penyelesaiannya,” jelas legislator yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.

Langkah selanjutnya, tambah Armuji, pemkot memprioritaskan wilayah-wilayah pemukiman/perkampungan padat penduduk. Dengan demikian kebijakan program pelepasan aset tanah surat ijo ini benar-benar bisa dirasakan langsung oleh rakyat kecil.

Sementara, anggota Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono menyoroti persoalan besaran nilai tanah surat ijo yang akan dikenakan ke warga, yaitu sebesar 100 % dari NJOP. Ditambah lagi dengan masa angsuran yang cuma 2 tahun.

“Ketentuan ini sangat memberatkan warga. Setahu saya angsuran untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saja, masa angsurannya bisa sampai 10 tahun. Padahal ini dikelola oleh pihak swasta, bukan pemerintah lho,” ungkap Budi.

Dia juga menyesalkan, kalau alasan pemkot tentang penundaan pelepasan aset tanah surat ijo ini, lantaran masih menunggu pembahasan undang-undang pertanahan di DPR RI. “Peraturan perundangan ini kan berlaku surut, jadi alasan tersebut tidak bisa diperkenankan,“ ujarnya. (pri/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mas Dhito Pastikan Layanan Kesehatan Warga Banyakan Tetap Berjalan Pasca Puskesmas Tiron Terbakar

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memastikan layanan kesehatan bagi warga Kecamatan Banyakan tetap berjalan ...
KRONIK

Bupati Sumenep Tegaskan Sinergi dengan TNI AL Perkuat Kemajuan Daerah Maritim

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan TNI ...
LEGISLATIF

Candra Ary Fianto: Promosi Potensi Jember Jangan Sampai Membebani ASN

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mendukung promosi potensi daerah melalui media sosial, namun meminta ...
LEGISLATIF

Anas Karno: Rentetan Kasus Kriminal di Surabaya Harus Jadi Alarm Serius bagi Semua Pihak

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno menyoroti maraknya kasus kriminal di Kota Pahlawan. Ia meminta ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Minta TVRI Bangun Atmosfer Publik dan Maksimalkan Dampak Ekonomi Piala Dunia 2026

Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini meminta TVRI memperkuat promosi dan membangun atmosfer publik menjelang ...
LEGISLATIF

Beramai-ramai Sidak Tambang Sayutan, Pemprov Jatim Janji Penghentian Sementara

MAGETAN – Komisi D DPRD Kabupaten Magetan bersama tim gabungan Pemerintah Kabupaten Magetan dan Dinas Energi dan ...