Selasa
13 Oktober 2026 | 2 : 28

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Terkait Pilwabup Tulungagung, Suprapto: Anggota Dewan Tidak Dapat Dituntut di Pengadilan

pdip-jatim-211003-suprapto

TULUNGAGUNG – Mantan Ketua Pansuslih Wabup Tulungagung, Suprapto, menyebut anggota dewan tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Termasuk dalam proses pemungutan suara Pilwabup Tulungagung yang berlangsung dalam rapat paripurna dewan pada Sabtu (18/9/2021) lalu.

“Anggota dewan sesuai Pasal 176 UU No. 23 Tahun 2014 mempunyai hak imunitas,” tegas Suprapto, Minggu (3/10/2021), menanggapi pelaporan yang dilakukan Cawabup Tulungagung nomor urut 2, Panhis Yody Wirawan, melalui kuasa hukumnya, Heri Sunoto, ke Polres Tulungagung.

Menurutnya, sesuai UU tentang Pemerintah Daerah itu, disebutkan dalam pasal 176 anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak imunitas.  Artinya, anggota dewan tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat atau di luar rapat dewan yang berkaitan dengan fungsinya serta tugas dan wewenang dewan.  

Namun demikian, lanjut Suprapto, sebagai warga negara yang taat hukum dirinya akan mengikuti perkembangan dari kasus pelaporan tersebut. “Kami kan warga negara yang baik dan taat hukum. Diikuti saja perkembangannya,” ujarnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung ini sebelumnya mengatakan jika Pansuslih atau DPRD Tulungagung tidak punya kewenangan untuk memproses keberatan dari saksi Cawabup Panhis yang dialamatkan pada Pansuslih.

Baca: Pilwabup Tulungagung, Jago PDI Perjuangan Menang Telak

“Kami tidak punya kewenangan untuk memprosesnya. Apalagi masa kerja Pansuslih sudah berakhir sejak calon terpilih ditetapkan,” terang dia.

Soal tudingan proses pemungutan suara yang tidak berasas luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil), menurut Suprapto, pilwabup berdasar tatib dan perkembangan rapat paripurna.

“Pemilihan cawabup ini dipilih dalam rapat paripurna dewan. Bukan oleh KPU. Itu sudah sesuai UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tatib Dewan,” paparnya.

Belum lama ini, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mempersilakan Partai Nasdem untuk menempuh jalur hukum dalam menyikapi hasil Pilwabup Tulungagung. Ia menyebut hal itu merupakan wilayah Partai Nasdem.

Baca juga: Gatut Menang Pilwabup Tulungagung, Kusnadi: Terima Kasih, Bukti Fraksi PDI Perjuangan Tetap Solid

Menurut Marsono, semua masyarakat punya hak untuk melakukan hal yang sama. “Asal selama itu dilakukan dalam koridor prosedur dan diperbolehkan oleh aturan monggo dipersilakan,” sambungnya.

Bahkan lanjut Bendahara DPC PDI Perjuangan Tulungagung ini, jika Partai Nasdem melapor pada Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulungagung juga dipersilakan.

“Selama aturannya memperbolehkan. Monggo saja. Kami  selalu memberi opsi  yang merupakan bagian daripada demokratisasi, tanpa memasung beberapa pihak,” pungkasnya. (atu/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Traktor Bantuan APBN Diduga Menyimpang, DPRD Jember: Dinas Pertanian Tidak Bisa Memberikan Data

JEMBER – Dugaan penyimpangan bantuan traktor dari APBN 2025 di Kabupaten Jember belum terjawab. Sejumlah kelompok ...
KRONIK

Gema 111.111 Al-Waqiah di Sumenep, Bupati Fauzi Ajak ASN Perkuat Budaya Religius

SUMENEP – Kementerian Agama Kabupaten Sumenep menginisiasi gerakan pembacaan bersama 111.111 kali Surat Al-Waqiah. ...
KRONIK

Atasi Kekeringan Dampak El Nino, Sonny Salurkan Bantuan Air Bersih ke Siliragung

BANYUWANGI – Dampak musim kemarau panjang akibat fenomena El Nino mulai dirasakan oleh sejumlah warga di wilayah ...
EKSEKUTIF

Promosi dan Mutasi Pejabat Pemkab Blitar Bakal Berbasis Manajemen Talenta

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto menegaskan promosi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Dorong Media Partai Jadi Penyambung Lidah Rakyat

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung mendorong perombakan mendasar dalam ...
LEGISLATIF

Sampah Sungai Ancam Picu Banjir, Ketua DPRD Kota Malang Dorong Pemasangan Trash Boom

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong Pemerintah Kota Malang memperkuat ...