BLITAR – Bupati Blitar Rijanto menegaskan promosi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar ke depan mengacu pada manajemen talenta. Kompetensi, potensi, rekam jejak kinerja, dan kebutuhan organisasi menjadi pertimbangan dalam penempatan aparatur sipil negara (ASN).
Penegasan tersebut disampaikan Rijanto saat melantik pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di Ruang Rapat Candi Penataran, Senin (12/10/2026). Ia meminta penataan jabatan tidak sekadar menjadi pergantian posisi, tetapi harus memperkuat kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Rijanto menekankan, jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab. Setiap pejabat dituntut menunjukkan kinerja nyata serta memastikan program pemerintahan berjalan sesuai sasaran.
“Jabatan bukan sekadar posisi, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab. Setiap pejabat harus mampu menunjukkan kinerja nyata serta memberikan kontribusi bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain menuntut kinerja, Rijanto meminta pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Mereka ditargetkan sudah menyesuaikan diri dengan jabatan baru paling lambat Rabu (14/10/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta para pejabat membangun koordinasi dengan seluruh jajaran agar kesinambungan program dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Menurut Rijanto, pergantian pejabat harus menjadi momentum untuk meningkatkan efektivitas organisasi, bukan sekadar mengubah susunan personel. Karena itu, koordinasi lintas perangkat daerah dan pencapaian target program perlu menjadi perhatian bersama.
Di luar tugas birokrasi, ia mengingatkan ASN agar ikut menggali dan mengembangkan potensi daerah sesuai wilayah kerjanya. Potensi ekonomi, pariwisata, budaya, serta keunggulan lokal perlu dioptimalkan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Blitar.
Pemkab Blitar sebelumnya telah melaksanakan ekspose manajemen talenta di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 8 September 2026. Ke depan, sistem tersebut akan menjadi salah satu dasar pengisian jabatan melalui mekanisme promosi maupun mutasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui manajemen talenta, Pemkab Blitar berupaya menyelaraskan kompetensi, potensi, dan rekam jejak kinerja ASN dengan kebutuhan organisasi. Penempatan pejabat diharapkan lebih terarah, sekaligus mendukung pengembangan karier aparatur secara profesional.
“Manajemen talenta menjadi bagian dari upaya menata sumber daya aparatur agar lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi. Kompetensi dan kinerja harus menjadi perhatian sehingga setiap pejabat mampu menjalankan tugas secara optimal,” ujarnya.
Penerapan sistem tersebut diharapkan tidak berhenti pada proses pengisian jabatan, tetapi juga tercermin dalam peningkatan kinerja perangkat daerah, efektivitas program, dan kualitas pelayanan publik.
Penataan jabatan dan pengembangan karier ASN yang terarah menjadi bagian dari upaya Pemkab Blitar membangun birokrasi profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil, sekaligus mendukung visi Kabupaten Blitar Berdaya dan Berjaya. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













