MAGETAN – DPRD Magetan mengupayakan percepatan pembahasan dua rancangan perda insiasi legislatif. Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Magetan, Sujatno usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat bupati terhadap dua raperda tersebut, Rabu (15/9/2021).
“Rapat paripurna hari ini dengan agenda pendapat bupati terhadap dua raperda inisiatif DPRD,” kata Sujatno yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan.
Dua raperda inisiasi tersebut, yakni, satu, raperda tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil. Dua, raperda tentang desa wisata.
“Pembahasan ini akan kami tindak lanjuti dengan tim agar secepatnya terselesaikan,” ujar Sujatno.
Agar, kata dia, bisa segera menjadi Perda Kabupaten Magetan. Dari regulasi itu nantinya diharapkan memberikan perlindungan kepada guru pendidik. Sementara untuk raperda desa wisata, sebagai bentuk dukungan wakil rakyat dalam upaya pengembangan pariwisata di Magetan.
“Ini merupakan tugas kami untuk bersama-sama dalam menyerap aspirasi masyarakat,” kata Sujatno.
Dua raperda inisiasi dari dewan mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan. Seperti diatur dalam pasal 56 UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan, bahwa raperda dapat berasal dari DPRD atau Bupati. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS