JAKARTA – Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, negara perlu mengalokasikan anggaran untuk melindungi anak yang mengalami keterpisahan dengan orangtuanya karena pandemi Covid-19, yang disebabkan isolasi mandiri atau orangtuanya meninggal dunia.
Risma mengatakan, Kemensos tengah membicarakan kemungkinan adanya alokasi anggaran untuk keperluan itu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Saya sudah berbicara dengan Ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara. Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara,” kata Risma, di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Selain dengan Kemenkeu, pihaknya sedang mematangkan skema bantuan tersebut dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Risma mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi adalah tidak mudah memutuskan skema bantuan yang tepat disebabkan kondisi yang sangat beragam.
Menteri yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan ini pun menuturkan, bantuan sosial dari negara harus tetap memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, misalnya dengan merujuk pada data kependudukan.
Adapun untuk anak yang identitas kependudukannya tercatat dengan baik di kartu keluarga, lebih mudah diproses secara administratif. Namun, bagi yang tidak tercatat membutuhkan prosedur lebih lanjut.
“Sekarang ini sedang dimatangkan. Tidak mudah (menyusun skema bantuan), karena Indonesia ini luas dan karakteristik daerahnya macam-macam. Kalau aku kemarin di Surabaya enggak begitu luas, jadi mudah,” terang mantan Wali Kota Surabaya dua periode ini.
Sesuia data dari Satgas Penanganan Covid-19 hingga 20 Juli, ada 11.045 anak yang menjadi yatim piatu.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga mencatat terdapat 350.000 anak yang terpapar Covid-19 dan 777 di antaranya meninggal dunia. Karena itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan percepatan vaksinasi bagi anak-anak minimal usia 12 tahun. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS