Sabtu
05 September 2026 | 1 : 12

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Lumajang Inisiasi Perda Desa Wisata

pdip-jatim-dprd-lumajang-040721-zaenal-abidin-a

LUMAJANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang mengusulkan perda tentang desa wisata. Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Lumajang, Zaenal Abidin dalam talkshow di Radio Semeru FM Lumajang, Minggu (4/7/2021).

Menurut wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini, usulan perda sebagai respon pihak legislatif terkait menjamurnya desa wisata di Lumajang. Keberadaan desa wisata diharapkan bisa bermanfaat bagi seluruh warga sekitar dan tidak menimbulkan masalah.

“Sehingga, regulasinya harus jelas, baik itu pengelolaannya maupun administrasi keuangannya,” kata Zaenal Abidin dalam talkshow bertajuk Dewan Mendengar tersebut.  

Zaenal, sapaan akrabnya, lantas mencontohkan terkait pengelolaan desa wisata. “Misalkan obyek tersebut berada di lahan siapa, milik desa, pemerintah daerah, atau Perhutani? Pasalnya, di Lumajang banyak obyek wisata yang berada di wilayah Perhutani. Sehingga harus ada sharing pendapatan dan biasanya bekerjasama antara Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH),” terangnya.

Sementara jika obyek wisata berada di lahan milik pemerintah desa, lanjut dia, biasanya dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Dan ini harus jelas, Semua yang dikeluarkan dan dihasilkan harus tercatat, tidak boleh seenaknya sendiri. Soal uang desa harus tertib administrasi,” tandas Zaenal.

Terlepas dari seperangkat aturan yang direncanakan tersebut, Zaenal mengatakan, pemberdayaan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap desa wisata. Dari pengelolaan desa wisata, diharapkan bisa dinikmati masyarakat sekitar.

“Seperti, warga bisa berjualan berbagai kuliner, souvenir, jasa tranportasi dan lain-lain. Hal tersebut harus diatur, agar yang terlibat bisa mendapatkan rasa aman dan nyaman,” katanya.  

Tak hanya itu, Zaenal mengatakan, pemerintah desa diharapkan juga bisa menggandeng pelaku seni dan budaya. Sehingga yang dijual tidak hanya obyek wisata alam saja, juga budayanya. Sehingga semua bisa terangkat dalam satu paket.

“Maka itu, kemarin dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang mengusulkan perda inisiatif tentang wisata desa agar ada perlindungan,” katanya.

Namun, tambah Zaenal, hal tersebut masih dalam tahap berikutnya. Karena yang sudah dikomunikasikan pihak dewan dengan pemkab pada saat ini adalah Perda tentang Pelestarian Budaya dan Adat Istiadat.

“Insyaallah tahun ini akan menjadi perda inisiatif DPRD. Tujuannya untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya yang ada di Lumajang,” ujarnya. (ndy/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Tambahan Fiskal Rp223 Miliar di P-APBD Jember 2026, PDIP: Apa Manfaat Nyatanya Buat Warga?

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember mempertanyakan manfaat tambahan ruang fiskal sekitar Rp223,12 ...
OLAHRAGA

Trenggalek Bertekad Tembus 10 Besar Porprov Jatim 2027

KONI Trenggalek menargetkan masuk 10 besar Porprov Jatim 2027 meski anggaran terbatas. Dari 40 atlet yang siap ...
EKSEKUTIF

Tanam Pohon Peringatan Hari Lahir Kejaksaan, Wabup Antok Berharap Srigati Bisa Jadi Agro Wisata

NGAWI – Kejaksaan Negeri Ngawi menanam sejumlah pohon buah di kawasan wisata religi Palereman Srigati, Desa ...
KRONIK

Imbas 1.600 Pekerja PT INKA Banyuwangi Dirumahkan, DPRD Desak Pemkab dan Pusat Turun Tangan

BANYUWANGI – Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menyatakan keprihatinan mendalam atas ...
OLAHRAGA

Bupati Fauzi Lepas Assyabaab U-13, Titipkan Pesan Penting Soal Karakter dan Disiplin

SUMENEP – Sebanyak 25 anggota Assyabaab U-13 resmi dilepas menuju Kabupaten Jember untuk mengikuti kompetisi Zona ...
LEGISLATIF

Baktiono Dorong RT/RW Dilibatkan Aktif dalam Pendataan Bansos, Data Desil Harus Sesuai Kondisi Riil Warga

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono mendorong pemerintah melibatkan RT dan RW secara aktif ...