Selasa
01 September 2026 | 10 : 23

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

BPN Belum Eksekusi Tanah untuk Warga, Andi akan Lakukan Kunjungan Lapangan

PDIP-Jatim-Andi-Firasadi-16062021

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Andi Firasadi menerima kunjungan sejumlah petani perkebunan Dusun Modangan, Desa Karangnongko Kecamatan Legok, Blitar wadul ke DPRD Jatim, Selasa (15/6/2021). Kedatangan mereka  untuk memperjuangkan tanah yang dimilikinya setelah memenangkan sengketa dengan PT Veteran Sri Dewi dengan luas lahan sekitar 223 Ha lebih.

Andi Firasadi mengatakan petani perkebunan yang wadul tersebut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diprioritaskan untuk mendapatkan kembali tanahnya dan sertifikatnya.

“Sampai putusan Mahkamah Agung RI keluar, sampai saat ini kenyataannya warga belum bisa mendapatkan sertifikat tersebut. Padahal sudah ada berita acara pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Blitar,” jelas Andi.

Anggota Komisi A DPRD Jatim itu juga menjelaskan, atas pengaduan tersebut, komisinya akan mengundang pihak-pihak terkait antara lain BPN, warga, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Tentunya kami akan kunjungan ke lapangan untuk mengambil kesimpulan untuk penyelesaiannya,” tegas Andi.

Seharusnya, tambah Andi, perkara tersebut selesai di tahun 2008, namun sampai sekarang warga belum selesai.

“Harusnya BPN segera menjalankan putusan pengadilan dengan melakukan pengukuran tanah warga untuk diterbitkan sertifikatnya. Namun kenyataannya BPN tak melakukannya. Ini ada apa? Sebab itu, segera kami panggil untuk mempertanyakannya,” pungkas Andi.

Sementara itu, kordinator warga Sutrisno, mengatakan kasus tersebut bermula ketika tiba-tiba muncul HGU (Hak Guna Usaha) terhadap tanah perkebunan seluas 200 Ha lebih yang dikelola warga.

“Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dilakukan dialog. Namun, dalam dialog tersebut tak ada titik temu, hingga akhirnya ditempuh jalur hukum,” ujar Sutrisno.

Dalam proses jalur hukum tersebut, kata Sutrisno, warga dimenangkan oleh pihak pengadilan.

” Proses hukumnya panjang hingga tingkat MA (Mahkamah Agung)RI yang semuanya dimenangkan warga,” jelas Sutrisno. (set).

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Baru 26 dari 190 Titik Punya ZoSS, Dewanti Minta Sekolah Rawan Kecelakaan di Malang Segera Dipetakan

SURABAYA — Fasilitas Zona Selamat Sekolah (ZoSS) di Kabupaten Malang dinilai masih jauh dari kebutuhan. Dari 190 ...
KRONIK

Novita: Semangat Kebersamaan Hari Jadi Trenggalek Harus Jadi Energi Percepat Pembangunan

TRENGGALEK — Semangat kebersamaan dan gotong royong yang tercermin dalam peringatan Hari Jadi ke-832 Kabupaten ...
LEGISLATIF

Raperda Disabilitas Jatim: Pemprov dan BUMD Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas Minimal 2%

SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan diwajibkan menjadi pelopor dalam ...
KABAR CABANG

DPC Gresik Bantu 20.000 Liter Air Bersih Warga Pesisir Terdampak Kekeringan

GRESIK – Kemarau panjang mulai berdampak pada ketersediaan air bersih di wilayah pesisir utara Kabupaten Gresik. ...
LEGISLATIF

PAK APBD 2026 Naik Rp149,62 M, DPRD Kota Malang Minta Anggaran Dikembalikan ke Rakyat

MALANG — Proyeksi kenaikan belanja daerah Kota Malang sebesar 6,03 persen atau Rp149,62 miliar dalam Perubahan APBD ...
LEGISLATIF

Komisi C DPRD Jatim Suntik Rp4,6 Miliar ke 23 OPD, Fuad: Untuk Optimalkan PAD

SURABAYA — Komisi C DPRD Jawa Timur merekomendasikan tambahan anggaran Rp4,6 miliar untuk 23 organisasi perangkat ...