Jumat
10 Juli 2026 | 10 : 27

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Minta Pengaturan Fasilitasi Reses Diperjelas

pdip jatim 260710 paripurna dprd jatim

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim meminta pengaturan fasilitasi reses dalam Raperda dirumuskan lebih jelas agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pengaturan fasilitasi pelaksanaan reses dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dirumuskan secara lebih jelas agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Abrari, saat menyampaikan tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Jumat (10/7/2026).

Abrari mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait usulan perubahan frekuensi pelaksanaan reses.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam memastikan perubahan kebijakan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi komitmen Saudara Gubernur untuk melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk kehati-hatian dalam memastikan kesesuaian perubahan kebijakan ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Abrari.

Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan menilai pengaturan mengenai fasilitasi pelaksanaan reses perlu dirumuskan secara lebih rinci agar tidak memunculkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya.

“Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa pengaturan mengenai fasilitasi pelaksanaan reses perlu dirumuskan secara lebih jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Selain itu, fraksi juga berharap hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat fungsi representasi DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses.

Menurut Abrari, pembahasan Raperda tersebut harus dilakukan secara cermat agar menghasilkan regulasi yang implementatif, berkualitas, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Di akhir pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima penjelasan Gubernur Jawa Timur dan menyetujui Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Minta Pengaturan Fasilitasi Reses Diperjelas

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim meminta pengaturan fasilitasi reses dalam Raperda dirumuskan lebih jelas agar ...
KOLOM

Politik yang Tumbuh dari Tradisi Belajar

DI tengah politik yang semakin cepat bergerak, ukuran keberhasilan seorang politisi kerap disederhanakan pada ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Bantu 7.380 Siswa Keluarga Prasejahtera, Eri: Jangan Ada Anak Putus Sekolah karena Biaya

Pemkot Surabaya menyalurkan bantuan pendidikan kepada 7.380 siswa dari keluarga desil 1 hingga 5 untuk memastikan ...
EKSEKUTIF

Pemkab Lumajang dan FKUB Perkuat Kolaborasi, Rawat Kerukunan demi Stabilitas Daerah

LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terus memperkuat kolaborasi bersama Forum Kerukunan Umat ...
KABAR CABANG

DPC PDI Perjuangan Kota Blitar Rutin Gelar Dapur Umum Gotong Royong Setiap Tanggal 10

DPC PDI Perjuangan Kota Blitar rutin menggelar Dapur Umum Gotong Royong setiap tanggal 10 sebagai aksi sosial untuk ...
LEGISLATIF

Eko Herdiyanto Kawal Pembaruan Data Bansos di Kota Malang agar Tepat Sasaran

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Eko Herdiyanto akan mengawal pembaruan data bansos dan mendorong verifikasi ...