KABUPATEN PASURUAN – Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan terus mendorong terbitnya peraturan daerah yang memberikan kemudahan pengurusan administrasi bagi para alumni pondok pesantren yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, Selasa (25/5/2021), mendampingi Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Raperda Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan konsultasi publik dengan PCNU Kabupaten Pasuruan.
Konsultasi publik ini untuk meminta masukan dan pendapat atas pembahasan raperda yang didalamnya terkait penggunaan ijazah madrasah pondok pesantren untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Menurut AW, panggilan akrabnya, konsultasi publik ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, legislatif dengan para ulama untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pasuruan. Sehingga keputusan yang disepakati dalam sidang paripurna dewan menghasilkan keputusan yang baik.
“Masukan dan pendapat para alim ulama ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda Pemdes. Raperda ini menyangkut perubahan tentang persyaratan dalam pencalonan kepala desa,” kata AW.
Selama ini, kata AW yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, alumni madrasah ponpes yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa, harus meminta legalisir ijazah ke Kantor Kemenag. Namun dengan perubahan tersebut, mereka cukup melegalisir pada madrasah tempatnya menempuh pendidikan.
“Raperda ini memberikan kemudahan bagi alumni madrasah ponpes dalam mengikuti Pilkades,” tandas AW.
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakin menyambut baik langkah Pansus Raperda Pemdes yang melakukan konsultasi publik sebelum memutuskan hasil pembahasannya. Menurutnya, Kabupaten Pasuruan yang mayoritas beragama muslim, sangat ideal jika menerapkan aturan yang mengakomodir kepentingan alumni santri.
“Kami sangat mendukung perubahan Raperda Pemdes, sehingga para alumni pesantren yang mau ikut calon kepala desa tidak sulit melegalisir ijazahnya,” kata Gus Ipong, panggilan akrabnya. (ian/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









