SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya Baktiono mengusulkan pemerintah kota (pemkot) mengubah sistem parkir di Kota Pahlawan. Kalau selama ini pemilik kendaraan membayar biaya parkir dan dapat karcis, Baktiono mengusulkan sebaliknya, yakni pemilik kendaraan yang memberi karcis pada juru parkir (jukir).
Menurut Baktiono, dengan sistem parkir yang dia usulkan, pemilik kendaraan membeli karcis terlebih dulu ke sejumlah konter yang ditunjuk. Karcis yang tertera nama pemilik dan nomor pelat kendaraan itu terdiri atas dua item, yakni satu untuk jukir dan satu lagi untuk pemilik kendaraan.
Ketika parkir, salah satu sisi karcis disobek dan diberikan pada jukir dan satu lagi untuk pemilik kendaraan sebagai bukti. “Harga karcis sesuai perda yakni Rp 500 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat,” jelas Baktiono, Selasa (2/9/2014).
Sistem parkir seperti ini, katanya, bisa mencegah kebocoran uang negara. Pasalnya, saat ini tarif parkir dipatok seenaknya sendiri oleh jukir, yakni roda dua rata-rata Rp 2.000 dan roda empat Rp 4.000. Padahal, dalam Perda Nomor 9/2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir disebutkan tarif parkir roda dua Rp 500, dan untuk kendaraan roda empat Rp2.000.
Baktiono yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menambahkan, sistem parkir ini akan bekerja sama dengan perusahaan asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi kendaraan. Namun, tidak bisa dilakukan dengan penunjukan langsung, melainkan harus sistem lelang, karena nilainya cukup besar.
Saat ini, ungkapnya, Pemkot Surabaya tengah menggodok wacana sistem electronic parking atau e-parking. “Yang kami tawarkan ini sistem manual, hanya membalikkan saja dari sistem sebelumnya,” tambah dia. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS