Kamis
14 Mei 2026 | 6 : 49

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Menang di PT TUN, Ketum Dekopin Dr Sri Untari Siapkan Program Strategis

pdip-jatim-untari-280421-aa

SURABAYA – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Dr Sri Untari Bisowarno menyiapkan langkah-langkah strategis untuk kemajuan koperasi dan UMKM di Indonesia menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan pihaknya.

“Menjadi mitra bagi Kementerian Koperasi bagi kami Dekopin, untuk Dekopinwil bermitra dengan gubernur dan pemerintah provinsi, serta Dekopinda bermitra dengan kabupaten dan kota,” kata Sri Untari, Rabu (28/4/2021), terkait langkah-langkah yang akan dilakukannya pasca putusan tersebut.

Sri Untari Bisowarno, yang juga sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini berharap, dengan keluarnya putusan PT TUN Jakarta, dapat menjadi momentum titik balik untuk menghadirkan koperasi sebagai solusi ekonomi Bangsa Indonesia.

“Kami sudah menyiapkan 5 juta milenial, kami menyiapkan koperasi wanita yang bisa menjadi tonggak ekonomi keluarga, kami menyiapkan koperasi-koperasi pemuda, kami menyiapkan bagaimana UMKM-UMKM ini menjadi anggota koperasi dan mendirikan koperasi,” terangnya soal langkah-langkah strategis Dekopin.

Penguatan koperasi dan UMKM, lanjut dia, merupakan realisasi dari perintah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

“Ini juga sesuai dengan perintah Ibu Ketua Umum bahwa kita harus, bangsa ini pilarnya UMKM dan koperasi. Di sana kita akan bekerja sama dengan semua pihak untuk bisa menggiatkan warga Indonesia dalam berkoperasi,” kata Sri Untari yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini.

Pada Selasa (27/4/2021), majelis hakim PT TUN Jakarta dalam putusan nomor 61/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 27 April 2021 menyatakan, menerima eksepsi tergugat, dalam hal ini Dekopin (Sri Untari Bisowarno).

PT TUN menyatakan bahwa Nurdin Halid sebagai penggugat hasil Musyawarah Nasional Dekopin, 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum. Pasalnya perubahan Anggaran Dasar Dekopin pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan Nurdin Halid untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwewenang atau pemerintah. (yol/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Sebut Penanganan Stunting di Surabaya Berhasil karena Gotong Royong

Eri Cahyadi menyebut keberhasilan penanganan stunting di Surabaya lahir dari gotong royong dan kolaborasi berbagai ...
KRONIK

UPRINTIS Futsal League 2026 Sukses Digelar, Mas Ipin Tunggu Full Season Bulan Depan

UPRINTIS Futsal League 2026 di Trenggalek sukses digelar. Novita Hardini siapkan Full Season lebih meriah bulan ...
KRONIK

Bupati Lukman Coba Tanam Padi dengan Rice Transplanter, Dorong Modernisasi Pertanian

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memperkuat sektor pertanian dengan modernisasi alat dan metode ...
KRONIK

Bu Risma Melayat ke Rumah Duka Sopir Ambulans Baguna Sidoarjo, Serahkan Santunan BPJS Rp 118,5 Juta

​SIDOARJO – Mantan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menyerahkan secara langsung santunan kematian dari BPJS ...
KRONIK

Pedagang Pasar Mangu Kerap Kirim Video Atap Bocor ke Dinas, Yang Datang Anggota Dewan

MAGETAN – Keluhan pedagang Pasar Mangu Takeran atas kerusakan fasilitas kerap disampaikan kepada pihak pengelola ...
EKSEKUTIF

Rijanto Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi Jelang Perayaan Waisak di Blitar

Rijanto menegaskan komitmen menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama jelang perayaan Waisak di Kabupaten ...