Rabu
29 April 2026 | 2 : 21

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPC Nganjuk Membentuk Paralegal Sampai Tingkat Kecamatan

pdip-jatim-nganjuk-lbh-140421-a

NGANJUK – Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Nganjuk merekrut paralegal hingga tingkat kecamatan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan Partai kepada masyarakat di bidang hukum.

Inisiator paralegal tingkat kecamatan yang juga Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC Nganjuk, KRT Nurwadi, mengatakan, dalam merekrut paralegal pihaknya bekerjasama dengan PAC.

“Jadi, Pengurus Anak Cabang (PAC) mengirimkan tiga kadernya yang memenuhi syarat, misalnya mengerti soal hukum. Kemudian perwakilan yang ditunjuk oleh PAC tersebut akan kami diklat terkait tugas dan kewenangan menjadi paralegal, memberikan materi-materi hukum, dan sebagainya,” kata Nurwadi yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marhaen ini, Rabu (14/4/2021).

Paralegal ini nantinya akan melayani masyarakat di kecamatan masing-masing. Baik mendampingi maupun memberikan konsultasi bab hukum. Paralegal yang direkrut sedianya bernaung dalam LBH Marhaen.

Nurwadi menegaskan, dalam menjalankan tugas-tugasnya, paralegal harus mentaati kode etik yang berlaku. “Tugas mulia ini jangan sampai tercoreng oleh tindakan yang tidak bertanggung jawab yang bisa mencoreng nama partai. Apabila itu terjadi, saya pastikan akan ada sanksi sesuai dengan kode etik yang berlaku,” tandas Nurwadi.

Ketua DPC Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengapresiasi apa yang dilakukan LBH Marhaen. “Dibentuknya Paralegal ini bertujuan untuk membantu masyarakat umum, bukan hanya kader partai saja. Harapan ke depan, terutama kepada yang sudah ditunjuk menjadi paralegal untuk betul-betul membantu masyarakat,” Kata Tatit.

Pria yang juga Ketua DPRD Nganjuk ini menambahkan, setelah proses diklat, paralegal akan melaksanakan tugas dan kewajibannya. “Rekan rekan ini setelah didiklat akan kita beri id card, (kartu identitas). Harapan saya untuk rekan-rekan, jangan sampai ini disalahgunakan,” pesan Tatit.

Untuk diketahui, istilah paralegal memang belum begitu popoler di kalangan umum. Istilah paralegal tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum antara lain disebutkan bahwa,  “Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.”

Paralegal adalah orang yang mempunyai keterampilan hukum, namun ia bukan pengacara (yang profesional). Paralegal bekerja di bawah bimbingan pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya. (dyk/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Tinggal Tunggu SK Gubernur, Syaifuddin Zuhri Siap Jabat Ketua DPRD Surabaya

SURABAYA – Syaifuddin Zuhri dipastikan akan segera menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya. Hal tersebut ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Gelar Sosialisasi Literasi Digital, Ajak Perempuan Kembangkan Diri

TULUNGAGUNG – Memperingati Hari Kartini 2026, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi ...
LEGISLATIF

Driver Online Desak Perda Aplikator, DPRD Jatim Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Dobrak

Driver online di Jatim desak perda aplikator, DPRD siap bahas regulasi untuk lindungi kesejahteraan driver. ...
LEGISLATIF

Romy dan Pulung Turun ke Blitar, Konsolidasi Akar Rumput hingga Garap Ruang Digital Hadapi 2029

Romy Soekarno dan Pulung Agustanto konsolidasi PDIP di Blitar, dorong penguatan akar rumput dan strategi digital ...
LEGISLATIF

Kasus Bunuh Diri Remaja Meningkat, DPRD Jatim Dorong Hotline Kesehatan Mental 24 Jam

DPRD Jatim dorong hotline kesehatan mental 24 jam dan layanan konselor di Puskesmas untuk tangani kasus bunuh diri ...
KABAR CABANG

Juventus, Anak Muda dari Blimbing yang Memilih Masuk Politik

Cerita Juventus Ronaldo, kader muda PDI Perjuangan Kota Malang yang masuk politik untuk mengajak generasi muda ...