Jumat
28 Agustus 2026 | 4 : 09

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Aisyah Bebas dari Keterlibatan Pembunuhan Kim Jong-nam, Jokowi: Hasil dari Proses Panjang

pdip-jatim-siti-aisyah-bebas

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa proses pembebasan Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang sebelumnya dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, merupakan hasil dari proses yang panjang.

“Ini proses panjang, pendekatan panjang karena memang kita melihat dari jauh bahwa Siti ini tidak, bukan merupakan masuk dalam jaringan itu, tetapi memang dimanfaatkan. Itu saja,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai usai menerima Dirut ITDC dan CEO Dorna Sport SL, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (11/3/2019).

Proses panjang dimaksud, menurut Jokowi, pendekatan dari kedutaan, Kementerian Luar Negeri, dari Kementerian Hukum dan HAM. “Dan tentu saja kepedulian kita terhadap warga negara kita yang berada di luar negeri,” ujarnya.

Mengenai langkah selanjutnya yang akan dilakukan, menurut Presiden, akan dibahas besok. “Ya, besok kita ketemu,” tambah Jokowi.

Sebagaimana diketahui Siti Aisyah telah dibebaskan Pengadilan Tinggi Malaysia dari dakwaan terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Mahkamah Tinggi Selangor, Darul Ehsan, Malaysia, Muhammad Iskandar bin Ahmad, telah menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, dari persidangan yang sudah berlangsung sejak 1 Maret 2017 lalu.

Sementara itu, Siti Aisyah tidak bisa menyembunyikan rasa harunya setelah upaya pemerintah untuk membebaskan dirinya berhasil meyakinkan JPU pada Mahkamah Tinggi Selangor untuk menarik dakwaan terhadap dirinya.

“Terima kasih buat Bapak Presiden Jokowi, terima kasih buat Bapak Menteri yang berusaha menolong saya sampai saya sekarang ini berada di Indonesia,” kata Aisyah, dalam konferensi pers usai tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Dalam konperensi pers yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu, Siti Aisyah menyampaikan kebahagiaannya setelah dirinya dinyatakan bebas setelah Jaksa Penuntut Umum mencabut dakwaan.

“Perasaan saya senang, bahagia, dan tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata,” kata Aisyah.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, bahwa pembebasan Siti Aisyah sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Malaysia. “Ini kan sudah melalui persidangan, dan itu dimungkinkan dalam Pasal 254 hukum acara pidana Malaysia. Itu dimungkinkan, Jaksa mencabut (tuntutan terhadap Siti Aisyah),” tegas Yasonna. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Setengah Jam di Posko Baguna, Tempat Para Penggembira Muktamar Melepas Lelah

JOMBANG – Matahari sedang terik-teriknya ketika jarum jam menunjuk pukul 13.30 WIB, Kamis (27/8/2026). Sinar ...
EKSEKUTIF

Bupati Malang Ingin Purna PMI Tak Kembali Jadi Pencari Kerja, tapi Penggerak Ekonomi Daerah

Bupati Malang HM Sanusi ingin purna PMI tak kembali menjadi pencari kerja, tetapi mampu memanfaatkan modal dan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Soroti APBD Perubahan Kota Madiun, Bansos Turun hingga BTT Melonjak

MADIUN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun menyoroti sejumlah perubahan komposisi anggaran dalam Raperda ...
KRONIK

Soroti Anggaran Pemeliharaan Aplikasi Rp310 Juta, Alfan PDIP Jember: Belum Sebanding Kualitas Layanan

JEMBER – Anggaran pemeliharaan aset tidak berwujud dan aplikasi layanan masyarakat sebesar Rp310,3 juta di Dinas ...
KRONIK

Soroti 903 KK Minta Update Data, Agung Priyanto: Jangan Sampai Rakyat Kehilangan Hak Gara-Gara Desil

PONOROGO – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ponorogo, Agung Priyanto, menyoroti penggunaan desil ...
SEMENTARA ITU...

Ribuan Warga Padati Siraman Gong Kyai Pradah, Tradisi Leluhur Blitar Tetap Lestari di Tengah Efisiensi

Ribuan warga memadati Alun-alun Lodoyo menyaksikan Siraman Gong Kyai Pradah. Tradisi leluhur Blitar tetap ...