Senin
19 Oktober 2026 | 3 : 33

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Aisyah Bebas dari Keterlibatan Pembunuhan Kim Jong-nam, Jokowi: Hasil dari Proses Panjang

pdip-jatim-siti-aisyah-bebas

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa proses pembebasan Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang sebelumnya dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, merupakan hasil dari proses yang panjang.

“Ini proses panjang, pendekatan panjang karena memang kita melihat dari jauh bahwa Siti ini tidak, bukan merupakan masuk dalam jaringan itu, tetapi memang dimanfaatkan. Itu saja,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai usai menerima Dirut ITDC dan CEO Dorna Sport SL, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (11/3/2019).

Proses panjang dimaksud, menurut Jokowi, pendekatan dari kedutaan, Kementerian Luar Negeri, dari Kementerian Hukum dan HAM. “Dan tentu saja kepedulian kita terhadap warga negara kita yang berada di luar negeri,” ujarnya.

Mengenai langkah selanjutnya yang akan dilakukan, menurut Presiden, akan dibahas besok. “Ya, besok kita ketemu,” tambah Jokowi.

Sebagaimana diketahui Siti Aisyah telah dibebaskan Pengadilan Tinggi Malaysia dari dakwaan terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Mahkamah Tinggi Selangor, Darul Ehsan, Malaysia, Muhammad Iskandar bin Ahmad, telah menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, dari persidangan yang sudah berlangsung sejak 1 Maret 2017 lalu.

Sementara itu, Siti Aisyah tidak bisa menyembunyikan rasa harunya setelah upaya pemerintah untuk membebaskan dirinya berhasil meyakinkan JPU pada Mahkamah Tinggi Selangor untuk menarik dakwaan terhadap dirinya.

“Terima kasih buat Bapak Presiden Jokowi, terima kasih buat Bapak Menteri yang berusaha menolong saya sampai saya sekarang ini berada di Indonesia,” kata Aisyah, dalam konferensi pers usai tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Dalam konperensi pers yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu, Siti Aisyah menyampaikan kebahagiaannya setelah dirinya dinyatakan bebas setelah Jaksa Penuntut Umum mencabut dakwaan.

“Perasaan saya senang, bahagia, dan tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata,” kata Aisyah.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, bahwa pembebasan Siti Aisyah sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Malaysia. “Ini kan sudah melalui persidangan, dan itu dimungkinkan dalam Pasal 254 hukum acara pidana Malaysia. Itu dimungkinkan, Jaksa mencabut (tuntutan terhadap Siti Aisyah),” tegas Yasonna. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Diana Sasa Bawa Pesan “Jalan Baik, Ekonomi Bangkit” dalam Sosialisasi Kedewanan

MAGETAN — Pembangunan infrastruktur memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas dan perekonomian masyarakat. ...
SEMENTARA ITU...

Turnamen Catur Abhipraya Open 2026: Cetak Atlet Muda Potensial dan Bentuk Karakter Siswa di Magetan

Ajang berburu pengalaman dan jam terbang bagi 240 atlet catur tingkat pelajar ini diselenggarakan sekaligus untuk ...
LEGISLATIF

JKN Kabupaten Kediri Capai 98 Persen, Pulung Agustanto Soroti Kepastian Akses Layanan

KEDIRI – Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kediri mencapai 98 persen. Anggota ...
LEGISLATIF

Arjuna Minta Kasus Dugaan Perundungan Anak Disabilitas di Surabaya Dikawal hingga Tuntas

SURABAYA – Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya Arjuna Rizki Dwi Krisnayana meminta kasus dugaan perundungan terhadap ...
LEGISLATIF

Reses di Mojokerto, Sadarestuwati Siapkan Aspirasi Petani untuk Menteri Pertanian

MOJOKERTO – Anggota Komisi IV DPR RI Sadarestuwati mendesak pemerintah mengatasi persoalan pupuk subsidi sekaligus ...
KABAR CABANG

17 Pengurus Ranting Se-Kecamatan Panekan Magetan Dilantik, Kader Diminta Membersamai Rakyat

MAGETAN – PDI Perjuangan Kabupaten Magetan merampungkan konsolidasi organisasi hingga tingkat akar rumput di ...