Senin
10 Agustus 2026 | 6 : 37

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Selesaikan Masalah Honorer K2, Rieke: Segera Revisi UU ASN

pdip-jatim-rieke-fraksi

JAKARTA – Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka meresposn kebijakan pemerintah yang akan menyelesaikan persoalan honorer K2 usia di atas 35 tahun dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara, ratusan ribu honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS masih terus memperjuangkan hak-haknya untuk diangkat menjadi PNS.

Hal itu terjadi, menurut Rieke, karena dalam UU ASN tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyinggung penyelesaian status kerja honorer. “Padahal sudah puluhan tahun mengabdi,” kata Rieke dalam jumpa pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, solusi penyelesaian honorer harus memiliki payung hukum. Untuk itu, jelas Rieke, dalam rapat paripurna DPR pada 24 Januari 2017 mengesahkan revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR.

“Karena penyelesaian mereka yang mengabdi bekerja puluhan tahun tanpa ada payung hukum, sehingga DPR aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Pimpinan DPR juga sudah menyampaikan kepada presiden perihal tersebut. Lantas pada 22 Maret 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017.

Surat itu terkait penunjukan wakil dari pemerintah untuk membahas revisi UU ASN bersama DPR. “Surat presiden ini sifatnya sangat segera,” katanya.

Presiden sudah menunjuk menteri keuangan (menkeu), menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham), menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menPAN dan RB), untuk melakukan pembahasan.

Namun, sampai sekarang ini sama sekali belum terjadi pembahasan revisi UU ASN tersebut. “Sekarang tinggal pembahasan, ini sudah sampai September 2018 belum terjadi pembahasan,” jelas dia.

Rieke mengatakan, pihaknya tidak mau ada keputusan tanpa dasar hukum. Karena itu, dia mengatakan, revisi UU ASN harus segera dilakukan. “Setiap keputusan harus berlandaskan hukum,” ujar Rieke. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

OLAHRAGA

PSSI Jatim: Soekarno Cup Perbanyak Panggung Pemain Muda untuk Regenerasi Timnas

PSSI Jatim menilai Soekarno Cup 2026 memperbanyak panggung pemain U-17 dan membantu regenerasi Timnas Indonesia. ...
KRONIK

Tim Banteng Jatim FC Siap Ukir Sejarah Juara Berturut-turut di Soekarno Cup 2026

SURABAYA – Sebagai tuan rumah sekaligus juara bertahan, tim Jawa Timur (Jatim) memikul misi besar dalam perhelatan ...
OLAHRAGA

16 Tim Bertemu di Soekarno Cup, Komarudin: Sepak Bola Harus Jadi Ruang Persatuan Anak Muda

Komarudin Watubun menegaskan Soekarno Cup 2026 bukan sekadar mengejar kemenangan, tetapi menjadi ruang ...
OLAHRAGA

Soekarno Cup Buka Jalan Talenta Pelosok, Eri: Ini Realisasi Mimpi Anak Petani dan Nelayan

Soekarno Cup 2026 membuka panggung bagi talenta muda dari pelosok, termasuk anak petani dan nelayan. Eri Cahyadi ...
HEADLINE

Said Abdullah: Soekarno Cup Jadi Wadah Talenta Muda Wong Cilik dan Pembentuk Karakter

SURABAYA – Soekarno Cup 2026 tidak sekadar menjadi ajang perebutan gelar juara bagi 16 tim dari berbagai daerah di ...
OLAHRAGA

Soekarno Cup 2026 Siapkan VAR untuk Semifinal dan Final, Jaga Sportivitas Pertandingan

Soekarno Cup 2026 menyiapkan teknologi VAR untuk semifinal dan final. Panitia juga mendatangkan wasit dari luar ...