Kamis
30 April 2026 | 3 : 28

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Selesaikan Masalah Honorer K2, Rieke: Segera Revisi UU ASN

pdip-jatim-rieke-fraksi

JAKARTA – Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka meresposn kebijakan pemerintah yang akan menyelesaikan persoalan honorer K2 usia di atas 35 tahun dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara, ratusan ribu honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS masih terus memperjuangkan hak-haknya untuk diangkat menjadi PNS.

Hal itu terjadi, menurut Rieke, karena dalam UU ASN tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyinggung penyelesaian status kerja honorer. “Padahal sudah puluhan tahun mengabdi,” kata Rieke dalam jumpa pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, solusi penyelesaian honorer harus memiliki payung hukum. Untuk itu, jelas Rieke, dalam rapat paripurna DPR pada 24 Januari 2017 mengesahkan revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR.

“Karena penyelesaian mereka yang mengabdi bekerja puluhan tahun tanpa ada payung hukum, sehingga DPR aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Pimpinan DPR juga sudah menyampaikan kepada presiden perihal tersebut. Lantas pada 22 Maret 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017.

Surat itu terkait penunjukan wakil dari pemerintah untuk membahas revisi UU ASN bersama DPR. “Surat presiden ini sifatnya sangat segera,” katanya.

Presiden sudah menunjuk menteri keuangan (menkeu), menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham), menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menPAN dan RB), untuk melakukan pembahasan.

Namun, sampai sekarang ini sama sekali belum terjadi pembahasan revisi UU ASN tersebut. “Sekarang tinggal pembahasan, ini sudah sampai September 2018 belum terjadi pembahasan,” jelas dia.

Rieke mengatakan, pihaknya tidak mau ada keputusan tanpa dasar hukum. Karena itu, dia mengatakan, revisi UU ASN harus segera dilakukan. “Setiap keputusan harus berlandaskan hukum,” ujar Rieke. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

BERITA TERKINI

Guntur Wahono Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Pancasila di Blitar

Guntur Wahono dorong penguatan karakter generasi muda berbasis Pancasila melalui kolaborasi pemerintah dan media di ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Jadikan Posyandu Wethan Ceria Percontohan Integrasi Layanan SPM di Surabaya

Eri Cahyadi jadikan Posyandu Wethan Ceria sebagai percontohan integrasi layanan SPM berbasis data di Surabaya. ...
KRONIK

Reses Bareng, Pulung dan Romy Tekankan Semangat Gotong Royong dan Penguasaan Ruang Digital

TULUNGAGUNG – Dua anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Romy Soekarno dan Pulung Agustanto, menggelar reses di ...
KABAR CABANG

Salwa, dari Bangku Hukum ke Jalan Politik: Cerita Anak Muda yang Menolak Apatis

Salwa Azzahra, kader muda PDIP Kabupaten Malang, memilih terjun ke politik untuk menjembatani Gen Z agar tidak ...
EKSEKUTIF

Respons Cepat Pemkab Kediri, Layanan SPPG Tugurejo Di-suspend Usai Dugaan Keracunan Siswa

Pemkab Kediri hentikan sementara layanan MBG di Tugurejo usai dugaan keracunan siswa, sampel makanan diuji di ...
LEGISLATIF

Romy Soekarno Tekankan Soliditas Kader, Kunci Hadapi Tantangan Politik dan Rebut Hati Gen-Z

Romy Soekarno tekankan soliditas kader PDIP dan strategi digital untuk menjangkau Gen Z dalam menghadapi Pemilu ...