FRAKSI PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mengusulkan agar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan KB (P3A-KB) Provinsi Jatim membuka Unit Pelayanan Pembentukan Keluarga Sakinah.
“Ini sebagai sosial promotif preventif untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera,” kata Ali Mudji, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Senin (21/4).
Sebagaimana amanat UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, kata Ali Mudji, pada pasal 4 disebutkan bahwa tujuan undang-undang ini adalah memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Amanat ini berhubungan dengan UU Perkawinan, domain agama, sehingga harus pula diakomodir pemikiran keagamaan, yakni gerakan kesalehan sosial berbasis keluarga.
Di daerah lain, sebut Ali Mudji, di antaranya di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada institusi Dinas P3A-KB sudah terdapat Unit Pelayanan Pembentukan Keluarga Sakinah.
“Maka kami sarankan dengan sungguh-sungguh agar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (P3A-KB) Jawa Timur juga membentuk unit pelayanan serupa. Kami juga mengapresiasi kerjasama antara Kementerian Agama, Kementerian P3A-KB dan Kementerian Sosial, yang akan memulai kursus rumahtangga pra-pernikahan. Kursus dengan tiga kali pertemuan ini akan dijadikan sebagai syarat untuk menikah,” ujarnya.
Dengan berbagai upaya gerakan kesalehan sosial tersebut, tambah dia, diharapkan seluruh perempuan akan terlindungi sebagai cikal-bakal terbentuknya keluarga yang sakinah serta generasi penerus yang baik pula.
Sebab, lanjut dia, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang belum mampu mengurangi tindakan KDRT dan kejahatan human trafficking. Bahkan KDRT dan kejahatan human trafficking makin menunjukkan tren kenaikan yang sangat memprihatinkan. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS