Sabtu
27 Juni 2026 | 1 : 33

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Dewan Usulkan Perda Agar Pemkot Bisa Awasi Makanan Siap Saji

pdip-jatim-agustin-poliana-sby

SURABAYA – Komisi D DPRD Surabaya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Makanan Siap Saji dan Industri Rumah Tangga.

Raperda ini diusulkan menyikapi banyaknya kasus bahan berbahaya dari makanan siap saji yang beredar di masyarakat.

“Kasus makanan siap saji yang mengandung bahan berbahaya, dan beredarnya makanan berbahaya dari industri rumahan, saat ini makin marak,” kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana, kemarin.

Raperda baru nanti, sebut Agustin, diharapkan pemerintah bisa mengawasi peredaran produk makanan berbahaya di masyarakat. “Pemerintah akan proaktif melakukan pengawasan terhadap makanan siap saji,” ujar legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.

Raperda itu, lanjut Agustin, akan mendorong sertifikasi bahan pangan dan mengatur pembinaan pedagang. Dengan raperda tersebut, kasus beredarnya bahan makanan berbahaya diyakini bisa diminimalkan.

Selama ini, ungkap Titin, sapaan Agustin, pengawasan berpusat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Terpusatnya kewenangan itu menghalangi Pemkot Surabaya untuk melakukan pengawasan dan intervensi.

“Nanti, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan dengan raperda ini. Siapa saja bisa melakukan pengawasan,” tegasnya.

Dia mengaku prihatin dengan beredarnya makanan berbahaya di sekolah-sekolah dengan sasaranya anak-anak.  Menurutnya, anak-anak sangat rentan terhadap makanan yang mengandung bahan yang berbahaya, karena anak-anak itu tidak mengetahui.

“Makanya, nanti kami juga libatkan pihak sekolah dalam melakukan pengawasan makanan di lingkungan sekolah,” ujar Titin.

Pemkot Surabaya pun menyambut baik gagasan wakil rakyat tersebut. Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, perda ini akan jadi pegangan kuat bagi pemkot untuk penanganan pangan.

“Jika sebelumnya hanya BPOM yang bertanggung jawab, sekarang dinas kesehatan dan dinas lain yang terkait juga bertanggung jawab,” kata Whisnu.

Dia juga menyatakan, dengan adanya perda ini nantinya diharapkan masyarakat mendapat hak hidup sehat dan terjamin mendapat perlindungan pangan dari pemerintah.

Jika pada kasus sebelumnya pemkot hanya menunggu BPOM untuk menangani pengaduan prosuk ilegal, sekarang dinkes dan dinas terkait juga memiliki wewenang untuk segera melakukan tindakan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Komisi D DPRD Surabaya Dukung Buku Bung Karno Jadi Materi Pembelajaran SD dan SMP

Komisi D DPRD Surabaya mendukung rencana Pemkot Surabaya menjadikan buku Bung Karno: Aku Arek Suroboyo sebagai ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Soroti SiLPA APBD Kabupaten Madiun Rp210,94 M, Minta Evaluasi Perencanaan Anggaran

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun menyoroti SiLPA APBD 2025 sebesar Rp210,94 miliar dan meminta ...
KABAR CABANG

Gema Piala Dunia di Soekarno Cup E-Football DPC Ngawi

NGAWI – Gema sepakbola dunia turut terasa di Gedung Fatmawati DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi. Selama dua malam, ...
LEGISLATIF

Banggar DPRD Jember Ingatkan Pemkab Tak Lagi Geser Anggaran APBD Sepihak

Banggar DPRD Jember mengingatkan Pemerintah Kabupaten Jember agar tidak lagi menggeser anggaran APBD yang telah ...
EKSEKUTIF

Eri Perintahkan Inspektorat Periksa Camat dan Lurah, Siap Copot Jika Kinerjanya Buruk

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memerintahkan Inspektorat memeriksa camat dan lurah di tiga kecamatan setelah sidak ...
KABAR CABANG

Eko Wahyono Tawarkan Tiga Strategi Membumikan Marhaenisme di Kalangan Gen-Z

Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDI Perjuangan Surabaya Eko Wahyono menawarkan tiga pendekatan untuk ...