Minggu
23 Agustus 2026 | 12 : 06

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Dewan Usulkan Perda Agar Pemkot Bisa Awasi Makanan Siap Saji

pdip-jatim-agustin-poliana-sby

SURABAYA – Komisi D DPRD Surabaya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Makanan Siap Saji dan Industri Rumah Tangga.

Raperda ini diusulkan menyikapi banyaknya kasus bahan berbahaya dari makanan siap saji yang beredar di masyarakat.

“Kasus makanan siap saji yang mengandung bahan berbahaya, dan beredarnya makanan berbahaya dari industri rumahan, saat ini makin marak,” kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana, kemarin.

Raperda baru nanti, sebut Agustin, diharapkan pemerintah bisa mengawasi peredaran produk makanan berbahaya di masyarakat. “Pemerintah akan proaktif melakukan pengawasan terhadap makanan siap saji,” ujar legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.

Raperda itu, lanjut Agustin, akan mendorong sertifikasi bahan pangan dan mengatur pembinaan pedagang. Dengan raperda tersebut, kasus beredarnya bahan makanan berbahaya diyakini bisa diminimalkan.

Selama ini, ungkap Titin, sapaan Agustin, pengawasan berpusat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Terpusatnya kewenangan itu menghalangi Pemkot Surabaya untuk melakukan pengawasan dan intervensi.

“Nanti, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan dengan raperda ini. Siapa saja bisa melakukan pengawasan,” tegasnya.

Dia mengaku prihatin dengan beredarnya makanan berbahaya di sekolah-sekolah dengan sasaranya anak-anak.  Menurutnya, anak-anak sangat rentan terhadap makanan yang mengandung bahan yang berbahaya, karena anak-anak itu tidak mengetahui.

“Makanya, nanti kami juga libatkan pihak sekolah dalam melakukan pengawasan makanan di lingkungan sekolah,” ujar Titin.

Pemkot Surabaya pun menyambut baik gagasan wakil rakyat tersebut. Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, perda ini akan jadi pegangan kuat bagi pemkot untuk penanganan pangan.

“Jika sebelumnya hanya BPOM yang bertanggung jawab, sekarang dinas kesehatan dan dinas lain yang terkait juga bertanggung jawab,” kata Whisnu.

Dia juga menyatakan, dengan adanya perda ini nantinya diharapkan masyarakat mendapat hak hidup sehat dan terjamin mendapat perlindungan pangan dari pemerintah.

Jika pada kasus sebelumnya pemkot hanya menunggu BPOM untuk menangani pengaduan prosuk ilegal, sekarang dinkes dan dinas terkait juga memiliki wewenang untuk segera melakukan tindakan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Tulungagung Pompa Semangat Pengurus Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Gondang

TULUNGAGUNG – Pengurus Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Gondang masa bakti 2026-2031 secara resmi terbentuk ...
EKSEKUTIF

Trenggalek Kembangkan Konservasi Penyu Kili-Kili Berbasis Sains, Gandeng Universitas Brawijaya

TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggandeng Universitas Brawijaya (UB) Malang untuk mengembangkan ...
LEGISLATIF

Kanang Bersama PMI Jatim Salurkan Air Bersih untuk Warga Ngawi Terdampak Kekeringan

NGAWI – Kemarau panjang mulai membuat warga di sejumlah wilayah Kabupaten Ngawi kesulitan mendapatkan air bersih. ...
LEGISLATIF

Puan Desak Pemerintah Segera Intervensi Karhutla Kalimantan yang Makin Parah

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak Pemerintah segera melakukan intervensi untuk mengatasi kebakaran ...
KRONIK

Kecam Kasus Asusila di Pamekasan, Hj. Ansari PDIP Desak Korban Dikawal hingga Pulih

PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual ...
KRONIK

Mbah No, Pemulung 73 Tahun yang Berdiri Tegak di Tengah Rongsokan Saat Merah Putih Diturunkan

BANYUWANGI – Karung berisi rongsokan masih berada di samping tubuhnya. Pakaian yang dikenakannya juga jauh dari ...