Banggar DPRD Jember mengingatkan Pemerintah Kabupaten Jember agar tidak lagi menggeser anggaran APBD yang telah disepakati bersama. DPRD menegaskan pelaksanaan anggaran harus mengacu pada KUA-PPAS untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
JEMBER – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jember mengingatkan Pemerintah Kabupaten Jember agar tidak lagi melakukan pergeseran anggaran yang telah disepakati bersama dalam pembahasan APBD. DPRD menegaskan pelaksanaan anggaran harus tetap mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Tahun Anggaran 2025 yang mengharuskan pemerintah daerah mengembalikan anggaran senilai miliaran rupiah. Banggar menilai kejadian tersebut tidak boleh terulang dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Anggota Banggar DPRD Jember dari Fraksi PDI Perjuangan, Edi Cahyo Purnomo, meminta pemerintah daerah menjalankan seluruh program dan alokasi anggaran sesuai hasil kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Jangan sampai anggaran yang sudah menjadi kesepakatan berubah lagi. Saya berharap pelaksanaan anggaran tetap sesuai arah kebijakan dan visi-misi bupati,” kata Edi, Jumat (26/6/2026).
Politisi yang akrab disapa Ipung itu mengatakan pembahasan Perubahan APBD 2026 yang dijadwalkan berlangsung sekitar Agustus mendatang harus menjadi momentum memperkuat komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga konsistensi pelaksanaan anggaran.
Menurutnya, seluruh kesepakatan yang telah dituangkan dalam KUA-PPAS harus menjadi pedoman pelaksanaan program sehingga tidak terjadi perubahan alokasi anggaran secara sepihak.
“Kalau kesepakatan itu kembali diubah secara sepihak, tentu DPRD tidak bisa diminta ikut bertanggung jawab atas risiko yang muncul,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jember menjadi sorotan setelah puluhan organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pergeseran anggaran pascarestrukturisasi terhadap 26 perangkat daerah. Sejumlah perubahan alokasi anggaran disebut dilakukan tanpa melalui pembahasan bersama DPRD, sehingga memunculkan kritik dari kalangan legislatif.
Banggar DPRD Jember berharap pelaksanaan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku. Dengan demikian, setiap kebijakan anggaran tetap berada dalam koridor akuntabilitas, transparansi, serta hasil kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









