SUMENEP – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Spear of Justice menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, pada Kamis (13/8/2026).
Mereka mendesak pemerintah daerah dan DPRD Sumenep merumuskan regulasi untuk mengatur persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Setelah berorasi, perwakilan mahasiswa diterima oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, untuk melakukan diskusi.
Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, menyambut baik aspirasi disampaikan mahasiswa. Menurutnya, DPRD memilih menggelar audiensi agar pembahasan tuntutan dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Saya dengan bangga dan senang hati menerima unjuk rasa ke DPRD. Karena unjuk rasa kurang efektif, akhirnya kami bawa untuk audiensi di ruangan kami,” ujar Zainal.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, sebelum usulan regulasi tersebut diarahkan menjadi rancangan peraturan daerah (Raperda), DPRD akan mengundang sejumlah instansi untuk membahas persoalan tersebut secara bersama-sama.
Beberapa pihak yang akan dilibatkan, antara lain, Dinkes P2KB, Dinsos P3A, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Kementerian Agama, Cabang Dinas Pendidikan, serta perwakilan mahasiswa.
“Untuk menginisiasi menjadi Raperda, kami akan mengumpulkan lima dinas, Dinkes, Dinsos, Satpol PP, Kemenag, Cabdin, dan mahasiswa. Kami akan membahas ini agar sesuai dengan keinginan mahasiswa untuk meregulasi LGBT di Sumenep,” terangnya.
Koordinator Lapangan Spear of Justice, Jemmy Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya meminta agar tuntutan mahasiswa mendapat perhatian serius dan proses perumusan regulasi melibatkan berbagai unsur terkait.
Menurutnya, mahasiswa juga meminta dilibatkan dalam pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pihak lain yang berkaitan dengan isu tersebut.
“Kami meminta tuntutan ini diterima dan mahasiswa dilibatkan dalam pembahasan. Kami juga meminta seluruh elemen terkait dilibatkan,” ujar Jemmy.
Ia mengungkapkan, pihaknya memberi perhatian pada persoalan LGBT sejak beberapa tahun terakhir. Spear of Justice, tambah dia, melakukan kajian terhadap berbagai aturan yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk perkembangan yang mereka temukan melalui media sosial.
Ia berharap, perumusan regulasi tidak hanya berorientasi pada pelarangan, tetapi juga menjadi upaya untuk meminimalkan dampak yang dianggap berpotensi muncul di masyarakat.
“Ini tidak bisa dihilangkan karena bagian dari HAM, setidaknya kita bisa meminimalisir,” terangnya. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













