JOMBANG – Sebanyak 286 desa di Kabupaten Jombang direncanakan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada November 2027. Komisi A DPRD Jombang mulai mengawal persiapannya, terutama menyangkut kepastian anggaran, regulasi, dan mekanisme penyelenggaraan agar tidak menyisakan persoalan saat tahapan pemilihan berlangsung.
Pengawasan tersebut akan dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang. Komisi A ingin memastikan seluruh aspek persiapan berjalan sesuai ketentuan, mengingat Pilkades serentak mendatang melibatkan ratusan desa.
Ketua Komisi A DPRD Jombang Totok Hadi Riswanto mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah kebutuhan pelaksanaan, termasuk dari sisi penganggaran. Namun, DPRD tetap akan memantau perkembangannya agar kesiapan tersebut benar-benar terwujud dalam pelaksanaan di lapangan.
“Untuk pelaksanaan Pilkades 2027 nanti, saat ini sudah siap. Terkait rencana anggaran juga sudah dipersiapkan,” kata Totok, dikutip Rabu (4/11/2026).
Menurut dia, RDP dengan DPMD diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkembangan persiapan. Pembahasan tidak hanya menyangkut pembiayaan, tetapi juga kepastian regulasi hingga teknis penyelenggaraan di masing-masing desa.
“Nanti menjelang pelaksanaan Pilkades serentak, kami akan melakukan RDP dengan DPMD. Ini untuk mengetahui sejauh mana persiapannya, baik dari sisi anggaran, regulasi maupun teknis pelaksanaan,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar. Terlebih, jumlah desa yang terlibat cukup besar sehingga membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang matang.
Di sisi regulasi, Komisi A juga menyoroti pembahasan peraturan daerah (Perda) tentang desa yang tengah bergulir di DPRD. Salah satu materi yang dimuat berkaitan dengan periodisasi Pilkades.
Ketentuan tersebut diharapkan memberikan landasan hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pemilihan kepala desa mendatang.
“Perda tentang desa saat ini juga sudah digodok dalam paripurna. Terkait regulasi, salah satunya mengenai periodisasi Pilkades juga dicantumkan di sana,” tutur Totok.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Jombang Rika Paur Fibriamayusi, mewakili Kepala DPMD Sudiro Setiono, menyampaikan bahwa Pilkades serentak 2027 direncanakan diikuti 286 desa.
Jumlah tersebut sama dengan pelaksanaan Pilkades serentak pada 2019. Dari total 302 desa di Kabupaten Jombang, sebanyak 16 desa tidak masuk dalam rencana pelaksanaan kali ini.
Tidak diikutkannya 16 desa tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya masa jabatan kepala desa yang belum berakhir.
Dengan jumlah peserta mencapai 286 desa, kesiapan anggaran, kepastian aturan, dan mekanisme teknis menjadi aspek penting yang perlu dipastikan sejak awal. DPRD Jombang melalui Komisi A akan menjalankan fungsi pengawasan agar penyelenggaraan Pilkades serentak 2027 berlangsung sesuai ketentuan. (red)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













