Fraksi PDIP DPRD Jatim meminta Trans Jatim terintegrasi dengan feeder, angkutan lokal, terminal, dan stasiun agar perjalanan masyarakat lebih mudah dan terjangkau.
SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta layanan Trans Jatim terhubung dengan angkutan pengumpan (*feeder*), angkutan lokal, serta simpul transportasi seperti terminal dan stasiun. Integrasi tersebut dinilai penting agar masyarakat lebih mudah berpindah moda dan menjangkau tujuan akhir perjalanan.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, Diana AV Sasa, menegaskan bahwa keberhasilan transportasi publik terintegrasi tidak cukup diukur dari penambahan rute maupun pembangunan infrastruktur. Kemudahan akses, keterjangkauan tarif, ketepatan waktu, kenyamanan, serta fasilitas bagi penyandang disabilitas juga harus menjadi tolok ukur pelayanan.
Pandangan itu disampaikan Diana saat membacakan tanggapan Fraksi PDIP terhadap pendapat Gubernur Jawa Timur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi Jawa Timur dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (27/10/2026).
“Transportasi publik terintegrasi tidak cukup hanya menghubungkan satu moda dengan moda lainnya. Yang terpenting, masyarakat bisa bepergian dengan mudah, aman, nyaman, tepat waktu, dan terjangkau,” tegas Diana.
Menurutnya, layanan antarmoda harus dirancang sebagai satu kesatuan perjalanan. Masyarakat tidak seharusnya kesulitan mencapai halte Trans Jatim dari rumah atau mencari angkutan lanjutan setelah turun di terminal maupun stasiun.
Karena itu, keselarasan rute, jadwal, tarif, dan sistem pembayaran perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan transportasi publik di Jawa Timur.
“Jangan sampai Trans Jatim sudah tersedia, tetapi masyarakat kesulitan menjangkau titik keberangkatan atau melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir. Integrasi harus dirasakan langsung oleh pengguna,” ujarnya.
Fraksi PDIP menilai kebutuhan integrasi transportasi semakin mendesak, terutama di kawasan Gerbangkertosusila Plus yang memiliki mobilitas komuter tinggi.
Dalam dokumen RPJMD Jawa Timur 2025–2029 yang dirujuk dalam paparan DPRD Jatim, perjalanan komuter menuju dan dari Surabaya mencapai sekitar 760 ribu perjalanan per hari. Namun, sekitar 19.115 perjalanan atau 2,5 persen di antaranya menggunakan transportasi umum.
Data tersebut menunjukkan tantangan dalam meningkatkan daya tarik angkutan publik di kawasan metropolitan. Menurut Fraksi PDIP, perluasan layanan harus diikuti kemudahan akses dan konektivitas agar masyarakat memiliki alasan kuat untuk beralih dari kendaraan pribadi.
Pengembangan Trans Jatim Koridor II Malang Raya atau Kanjuruhan menjadi salah satu perkembangan layanan yang perlu diikuti koordinasi dengan angkutan lokal. Koridor dengan rute Arjosari–Kepanjen itu dijadwalkan mulai beroperasi pada 29 Oktober 2026.
Rencana layanan tersebut mencakup 15 armada dengan jarak perjalanan sekitar 49 kilometer. Tarif yang direncanakan sebesar Rp5.000 untuk penumpang umum dan Rp2.500 bagi pelajar.
Fraksi PDIP memandang perluasan koridor harus disertai penataan konektivitas dengan layanan yang telah tersedia. Dengan demikian, pengembangan transportasi publik dapat memperluas pilihan perjalanan masyarakat sekaligus memperhatikan keberlangsungan angkutan lokal.
Selain konektivitas, Fraksi PDIP meminta pemerintah memperhatikan akses pejalan kaki dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Kebutuhan perempuan, anak-anak, dan lansia juga perlu menjadi pertimbangan dalam perencanaan maupun pengoperasian layanan.
Diana menekankan, transportasi publik harus dapat diakses oleh berbagai kelompok masyarakat. Keterjangkauan tarif perlu dijaga tanpa mengabaikan keberlanjutan operasional penyedia layanan.
Jika pemerintah memberikan subsidi atau kompensasi, penggunaannya harus transparan dan dikaitkan dengan capaian pelayanan yang terukur.
“Dukungan anggaran harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan. Pemerintah perlu memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Fraksi PDIP juga mendorong evaluasi berkala dengan indikator yang jelas, mulai dari peningkatan jumlah pengguna angkutan umum, kemudahan perpindahan moda, ketepatan waktu, hingga kualitas pelayanan.
Saluran pengaduan masyarakat harus mudah diakses dan memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas. Dengan begitu, keluhan penumpang dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki layanan.
Menurut Diana, keberhasilan integrasi transportasi perlu dinilai dari pengalaman masyarakat sepanjang perjalanan, sejak meninggalkan rumah hingga tiba di tempat tujuan.
Dalam tanggapannya, Fraksi PDIP pada prinsipnya sejalan dengan lima pokok masukan Gubernur Jawa Timur. Pokok tersebut meliputi penguatan integrasi layanan, pengaturan Trans Jatim dan angkutan pengumpan, perincian bentuk kegiatan, penyempurnaan sanksi administratif, serta pembagian tugas dalam pengelolaan sistem informasi transportasi publik.
Fraksi PDIP menerima dan menyetujui Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi Jawa Timur untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diana menegaskan, regulasi tersebut harus menjadi landasan untuk menghadirkan sistem transportasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi aspek administratif.
“Jangan sampai Perda ini bagus di atas kertas, tetapi masyarakat masih kesulitan mengakses transportasi publik. Tujuan akhirnya harus jelas, yakni menghadirkan layanan yang terintegrasi, terjangkau, aman, andal, dan tepat waktu,” pungkasnya. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













