
BANYUWANGI – Warga Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, menyatakan dukungan penuh terhadap pengerjaan proyek normalisasi Sungai Gonggo sebagai langkah konkret mitigasi bencana banjir.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Banyuwangi bersama Pemerintah Daerah dan DPD LSM LIRA Banyuwangi, Senin (26/10/2026).
Masyarakat setempat menilai proyek tersebut sangat vital untuk menyelamatkan pemukiman warga yang menjadi langganan banjir. Terlebih, pada Januari 2026, kawasan yang dihimpit dua aliran sungai tersebut sempat terendam banjir parah hingga mencapai ketinggian satu meter.
Namun, di balik dukungan warga lokal, proyek yang dikerjakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur ini menyisakan persoalan lantaran merusak lahan dan tanaman pohon milik warga asal Kecamatan Genteng.
Rapat hearing yang berlangsung cukup alot dan hangat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo dengan didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Yuliawan Bambang S.
Turut hadir pula, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, Plt. Kadis PU Pengairan Banyuwangi, Cahyanto, Camat Pesanggaran, Didik, SKPD terkait, hingga kepala desa di wilayah Kecamatan Pesanggaran.
Mujib Ahmad, salah satu perwakilan warga Dusun Ringinagung, mengungkapkan kekhawatirannya jika konflik sengketa lahan berlarut-larut dan justru membuat proyek terhenti. Pasalnya, wilayah Banyuwangi saat ini sudah memasuki musim penghujan.

“Informasi yang masuk ke kami, proyek ini kan terkait normalisasi untuk pencegahan bencana banjir. Intinya itu yang kami tangkap dan warga sebenarnya sangat mendukung,” ujar Mujib.
Menurutnya, keterlambatan pengerjaan proyek akan berdampak fatal bagi keselamatan ratusan KK di sepanjang aliran Kaligonggo, Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran.
“Kalau tidak segera diselesaikan, bisa dipastikan kami akan mengalami kebanjiran lagi. Kerugiannya bukan sekadar uang. Bahkan, kalau dihitung puluhan tahun sudah miliaran rupiah tapi ini sudah menyangkut masalah kesehatan bahkan nyawa,” tegasnya.
Di sisi lain, DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Banyuwangi hadir mendampingi Else, warga Kecamatan Genteng, yang mengeluhkan rusaknya puluhan pohon produktif yang telah ditanam selama 25 tahun akibat pengerjaan proyek.
Bupati LSM LIRA Banyuwangi, Gerry Oktavian, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi responsif dan menjembatani tuntutan ganti rugi masyarakat terdampak tanpa saling lempar tanggung jawab.
“Tuntutan kami hanya ganti rugi atau kompensasi yang diberikan karena sudah merusak beberapa pohon,” ungkap Gerry.
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, menyampaikan bahwa forum RDPU telah menemukan titik terang untuk menyelesaikan persoalan secara berimbang.
Patemo mendorong Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi untuk segera berkoordinasi dengan pihak Pemprov Jatim guna memperjelas status pemetaan lahan antara hak milik warga dan area sempadan sungai.
“Dinas PU Pengairan kami minta segera berkomunikasi dengan provinsi agar kepastian batas lahan dan sempadan sungai ini menjadi terang-benderang,” ujar Patemo.
“Persoalan kompensasi dan komunikasi dengan warga terdampak serta LSM LIRA harus dijembatani dengan baik tanpa perlu RDPU ulang,” tandas politisi PDI Perjuangan itu. (ars/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












