SURABAYA – DPRD Kota Surabaya mendorong pengawasan lebih ketat terhadap peredaran minuman beralkohol (minol), terutama untuk mencegah penyalahgunaan alkohol di kalangan anak muda. Pengendalian distribusi hingga pencatatan identitas pembeli menjadi sejumlah usulan yang disoroti anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono.
Menurutnys, pembatasan peredaran minol diperlukan untuk menekan risiko konsumsi berlebihan yang dapat berdampak pada kesehatan, kehidupan keluarga, dan lingkungan sosial.
“Minol ini mayoritas penggunanya adalah anak-anak muda. Dengan adanya batasan ini, terutama untuk distributor, maka akan mengurangi penggunaan minol untuk anak-anak muda. Kalau anak-anak muda menggunakannya itu dan dia berlebihan, itu juga berbahaya bagi keluarga, masyarakat, dan masa depan mereka,” ujar Baktiono di Surabaya, Selasa (20/10/2026).
Ia juga menyoroti peredaran alkohol yang dijual untuk keperluan nonkonsumsi, tetapi berpotensi disalahgunakan. Berdasarkan temuan yang disampaikannya, anak-anak di sejumlah perkampungan dapat membeli alkohol di apotek atau toko kimia tanpa memahami perbedaan alkohol untuk kebutuhan medis dan kebersihan dengan produk yang mengandung alkohol untuk diminum.
Ketidaktahuan tersebut, kata Baktiono, berisiko mendorong praktik mengoplos alkohol dengan bahan lain, seperti sirup atau teh manis. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya menyasar tempat penjualan minuman beralkohol, tetapi juga perlu memperhatikan peredaran produk alkohol untuk keperluan lain.
“Temuan di kampung-kampung, anak-anak itu beli di apotek, di toko-toko kimia, karena dia tidak tahu tentang alkohol untuk diminum dan alkohol untuk kegunaan lainnya. Itu bahaya, bisa anak-anak itu mengoplos,” tambah politisi PDI Perjuangan itu.
Untuk memperkuat pengawasan, Baktiono menyampaikan usulan agar transaksi pembelian alkohol disertai pencatatan identitas pembeli. Mekanisme yang diusulkan berupa penyerahan salinan KTP atau pendokumentasian KTP saat transaksi, sehingga identitas dapat ditelusuri apabila terjadi persoalan.
Ia juga mengusulkan pengaturan khusus terkait pembelian alkohol dalam volume kecil. Menurut gagasannya, pembelian di bawah 100 mililiter tidak perlu mensyaratkan rekomendasi fasilitas kesehatan karena umumnya digunakan untuk kebutuhan antiseptik atau membersihkan luka. Sementara itu, pembelian dalam jumlah lebih besar diusulkan memerlukan rekomendasi resmi.
Usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan memperhatikan jenis dan konsentrasi alkohol, tujuan penggunaan, serta ketentuan yang berlaku. Alkohol untuk kebutuhan medis atau kebersihan tidak selalu memiliki karakteristik dan risiko yang sama dengan minuman beralkohol.
Baktiono turut menyinggung pengaturan operasional rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya. Menurut dia, kebijakan mengenai tempat hiburan malam perlu mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan ketertiban sosial, tanpa mengabaikan kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah.
Ia menyebut kajian regulasi perlu memperhitungkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata dan hiburan malam, termasuk penerimaan pajaknya. Namun, pertimbangan ekonomi tersebut harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan perlindungan masyarakat.
Bagi DPRD Surabaya, pengaturan peredaran minol dan operasional tempat hiburan malam perlu diarahkan pada keseimbangan antara aktivitas usaha, kepatuhan terhadap aturan, dan upaya mencegah dampak sosial yang merugikan warga. (red)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













