SURABAYA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, memfasilitasi pengaduan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang menghadapi persoalan tunggakan sewa. Nilai tunggakan sejumlah penghuni dilaporkan mencapai lebih dari Rp 2 juta, bahkan ada yang melampaui Rp 10 juta.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya yang akrab disapa Buleks itu mengatakan, persoalan tersebut perlu diselesaikan agar tunggakan tidak terus menumpuk dan menjadi beban bagi penghuni. Di sisi lain, warga juga perlu memahami kewajiban membayar sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi, terkait dengan pengaduan di fraksi, kami juga berusaha menyelesaikan persoalan masyarakat penghuni Rusunawa. Kalau pun ada yang namanya teguran atau pun permasalahan terkait tunggakan yang semakin menumpuk itu harus diselesaikan agar tidak menjadi beban,” kata Buleks, dikutip Kamis (15/10/2026).
Tarif sewa Rusunawa di Surabaya berkisar Rp 10.000 hingga Rp 164.000 per bulan, bergantung pada ketentuan yang berlaku untuk masing-masing unit. Hunian tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal dengan biaya terjangkau.
Menurut Buleks, penanganan pengaduan penghuni perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga ketertiban administrasi dan pemanfaatan unit. Dengan demikian, persoalan warga dapat ditangani tanpa mengabaikan aturan pengelolaan Rusunawa.
Buleks mengungkapkan, persoalan yang diadukan warga tidak hanya menyangkut tunggakan sewa. Ada pula penghuni yang menempati unit Rusunawa dengan nama penyewa yang berbeda, meskipun masih memiliki hubungan keluarga.
Persoalan tersebut, kata dia, turut menjadi perhatian setelah adanya laporan dari dinas terkait, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
“Termasuk laporan dari Dinas Cipta Karya atau DPRKPP, bahwa ada penghuni yang tidak sesuai dengan nama penyewanya walaupun penghuni tersebut bagian dari keluarganya, itu juga telah kami fasilitasi untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Selain itu, Buleks menyebut pihaknya telah memfasilitasi persoalan salah satu penghuni Rusunawa di Romokalisari yang membutuhkan tempat tinggal setelah terdampak penggusuran sebelumnya.
“Agar sementara masih bisa untuk menempati imbas dari dampak penggusuran sebelumnya, supaya ada tempat tinggal,” katanya.
Bantuan fasilitasi juga diberikan kepada sejumlah penghuni yang menghadapi tunggakan tagihan air dan listrik. Persoalan tersebut menjadi bagian dari pengaduan warga yang diterima dan diupayakan penyelesaiannya.
Di balik berbagai pengaduan tersebut, Buleks mengingatkan pentingnya kesadaran penghuni untuk memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan mematuhi ketentuan pemanfaatan unit.
Ia memahami pemerintah kota perlu menjaga agar Rusunawa tidak dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain di luar ketentuan. Praktik semacam itu, menurutnya, pernah menjadi persoalan dalam pengelolaan hunian sewa milik pemerintah.
“Saya harap ini tidak terjadi lagi, karena unit Rusunawa merupakan fasilitas hunian yang pemanfaatannya diatur oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan,” terangnya.
Karena itu, setiap penghuni wajib menggunakan unit sesuai peruntukan, menaati perjanjian sewa, serta tidak mengalihkan penguasaan atau pemanfaatan hunian kepada pihak lain tanpa dasar dan prosedur yang sah.
Buleks menegaskan, ketertiban pengelolaan Rusunawa membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah sebagai pengelola dan masyarakat sebagai penghuni.
Penanganan pengaduan, penyelesaian tunggakan, dan kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat berjalan beriringan. Dengan begitu, Rusunawa tetap dapat dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan oleh masyarakat Surabaya yang membutuhkan hunian terjangkau. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













