JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 5 persen hingga usulan pencalonan presiden yang minimal didukung dua partai politik masih sebatas pembicaraan informal antarpartai.
Menurut Puan, pembahasan tersebut belum menjadi keputusan resmi dan nantinya harus melalui mekanisme pembahasan di DPR.
“Terkait dengan ambang batas 5 persen yang sudah dibicarakan, kami (PDIP) juga sebenarnya sudah diajak berbicara namun tidak dalam forum tersebut,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Puan mengatakan PDI Perjuangan tetap terbuka untuk mengikuti komunikasi antarpartai politik terkait rencana perubahan aturan Pemilu. Menurutnya, pembicaraan informal antarpartai merupakan bagian dari dinamika politik sebelum sebuah usulan masuk ke pembahasan resmi.
“Jadi, pembicaraan informal selalu akan dibicarakan bersama partai-partai politik, dan PDI Perjuangan tentu saja siap untuk selalu ikut bicara,” tegasnya.
Wacana ambang batas parlemen 5 persen mengemuka setelah adanya pertemuan sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah. Dalam pertemuan tersebut, salah satu hal yang dibicarakan adalah revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk parliamentary threshold.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono sebelumnya menyatakan partainya menyepakati angka 5 persen dalam pembahasan tersebut. Namun, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pertemuan para ketua umum masih berada pada tahap brainstorming atau pertukaran pemikiran sehingga belum menghasilkan keputusan.
Selain ambang batas parlemen, Puan juga menanggapi wacana mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden yang disebut minimal didukung dua partai politik.
“Juga terkait dengan apakah Pilpres hanya dua partai, kami pun sudah diajak bicara namun tidak dalam forum tersebut. Jadi, memang pembicaraan itu, pembicaraan informal yang dibicarakan oleh partai-partai,” ungkapnya.
Puan menegaskan wacana tersebut belum dapat disebut sebagai keputusan politik resmi. Pembahasan formal mengenai perubahan aturan Pemilu nantinya akan dilakukan melalui DPR.
“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik, belum secara resmi juga,” ujar Puan.
“Bahwa nantinya pilpres itu akan diusung oleh dua partai politik itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” lanjutnya.
Puan mengatakan PDI Perjuangan tetap melakukan komunikasi dengan berbagai partai politik meskipun tidak tergabung dalam koalisi pemerintah. “Selalu kumpul. Apakah itu terinfo ke media atau tidak, kita kumpul,” jelasnya.
Terkait waktu pembahasan revisi UU Pemilu, Puan belum memastikan kapan proses tersebut akan dimulai. Ia menyebut masih terdapat waktu karena Pemilu berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2029.
“Yang penting adalah nanti pileg dan pilpresnya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara. Dan kan pemilunya masih 2029,” pungkas Puan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










