Rabu
16 September 2026 | 4 : 24

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Surabaya Usulkan Pekerja Kebersihan Kampung Digandeng BPJS Ketenagakerjaan

pdip jatim 260916 abdul malik dprd sby1

SURABAYA — DPRD Kota Surabaya mendorong pekerja kebersihan di lingkungan kampung yang selama ini menerima upah dari pengurus RT turut mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok pekerja tersebut dinilai layak mendapat perhatian karena berpenghasilan relatif kecil, sementara pekerjaan yang dilakukan memiliki risiko.

Usulan itu mengemuka dalam rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (15/9/2026).

Ketua Pansus Abdul Malik mengatakan, pembahasan Raperda diarahkan untuk memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan perlindungan.

Salah satu yang menjadi perhatian Pansus adalah pekerja kebersihan kampung yang selama ini digaji oleh pengurus RT.

“Teman-teman Pansus mengusulkan agar pekerja kebersihan yang ada di kampung yang digaji oleh RT ini juga diikutsertakan sebagai peserta Jamsostek,” kata Malik, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, pekerja kebersihan kampung perlu dipertimbangkan masuk kategori pekerja rentan. Selain penghasilannya relatif kecil, mereka menjalankan pekerjaan yang memiliki risiko sehingga membutuhkan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun kondisi lain yang masuk dalam cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Malik berharap Raperda yang tengah dibahas dapat memberikan kepastian perlindungan bagi kelompok pekerja tersebut dengan mendorong kepesertaan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Pansus juga memperdalam definisi dan kriteria pekerja rentan yang akan menjadi salah satu sasaran perlindungan dalam Raperda.

Malik menyebut kategori pekerja rentan telah diatur dalam Perwali Nomor 87 Tahun 2025. Namun, dalam pembahasan Raperda muncul kebutuhan untuk memperjelas kriterianya agar penerapan kebijakan tidak menimbulkan multitafsir.

“Seluruh anggota Pansus meminta agar ada suatu kepastian, tinjauan tentang kategori pekerja rentan ini dilihat dari aspek apa. Apakah dari aspek sosial ekonomi, peran kepada pemerintah, atau mungkin ada kategori-kategori lainnya,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Menurut Malik, kejelasan kriteria penting agar program perlindungan benar-benar menyasar pekerja yang membutuhkan.

Dalam pembahasan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Surabaya, Hebi, juga memberikan gambaran mengenai keberadaan pekerja kebersihan di Kota Surabaya.

Data tersebut, kata Malik, masih perlu dipilah untuk memastikan calon penerima perlindungan merupakan warga Kota Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena tentu harus dipilah dulu, mana saja yang sudah sebagai warga Kota Surabaya,” katanya.

Selain pekerja rentan, Pansus turut membahas kategori pekerja magang. Namun, pembahasan mengenai kategori tersebut masih membutuhkan pendalaman karena sejumlah hal belum memperoleh kejelasan.

“Masalah kategori magang atau kerja magang juga tadi sedang dibahas, namun kami butuh pendalaman kembali karena tadi masih belum clear,” ujar Malik.

Pansus berencana menghadirkan pakar atau pihak yang dinilai kompeten untuk memberikan masukan dalam pembahasan berikutnya. Pihak yang akan diundang masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan dan anggota Pansus.

Rapat lanjutan dijadwalkan pada pekan depan. Pansus menargetkan sejumlah persoalan yang masih belum jelas dapat dituntaskan sebelum Raperda memasuki tahapan berikutnya.

“Insya Allah minggu depan kita adakan rapat kembali. Kita pastikan hal-hal yang masih belum clear pada pembahasan siang hari ini bisa tuntas dan final dalam pertemuan yang akan datang,” katanya.

Malik menegaskan, Pansus juga mendorong Pemkot Surabaya mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang hingga kini belum terdaftar.

“Secara prinsip kami atas nama pimpinan dan anggota Pansus mendorong kepada pemerintah kota agar permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Kota Surabaya, salah satunya para pekerja yang secara amanah konstitusi harus mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan tetapi masih belum didaftarkan, ini bisa dioptimalkan kembali,” pungkasnya. (red)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Tradisi Keduk Beji, Upaya Warga Tawun Melestarikan Sumber Air Jadi Wisata Budaya

NGAWI – Warga Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, terus melestarikan tradisi Keduk Beji sebagai bentuk ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Bantu Air Bersih di 5 Desa Kecamatan Sumberrejo Terdampak Kekeringan

BOJONEGORO – Dampak musim kemarau panjang yang memicu krisis air bersih terus meluas di wilayah Kabupaten ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Usulkan Pekerja Kebersihan Kampung Digandeng BPJS Ketenagakerjaan

SURABAYA — DPRD Kota Surabaya mendorong pekerja kebersihan di lingkungan kampung yang selama ini menerima upah dari ...
KRONIK

Kawal Penyaluran Air, Natasha Devianti Pastikan Bantuan Masuk Wilayah Kekeringan Bojonegoro

BOJONEGORO – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Natasha Devianti, bergerak, mengawal penyaluran air bersih ...
EKSEKUTIF

Rijanto Cek Jalan dan Jembatan di Blitar, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Bermanfaat

BLITAR — Bupati Blitar Rijanto turun langsung mengecek progres pembangunan infrastruktur di sejumlah wilayah ...
KRONIK

Mengurai Ruwet Distribusi Pupuk Subsidi di Magetan, dari Kendala NIK Petani hingga Jumlah Poktan

MAGETAN – Persoalan masih saja membelit di seputar pupuk bersubsidi. Meski pemerintah dan produsen menyatakan stok ...