MAGETAN — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan untuk segera membenahi sistem perizinan penggunaan seluruh aset daerah.
Pemkab diminta memusatkan seluruh pengurusan izin melalui sistem pelayanan satu pintu di Mal Pelayanan Publik (MPP) guna meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Desakan tersebut mengemuka buntut dari munculnya polemik di tengah masyarakat terkait dugaan tebang pilih penggunaan Alun-alun Magetan. Salah satu partai politik dilaporkan mendapat izin menggelar acara di kawasan tersebut, sementara permohonan dari komunitas seni lokal justru ditolak.
Anggota Komisi C DPRD Magetan, Hendrad Subyakto, menegaskan bahwa Pemkab Magetan harus menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi yang tegas terkait klasifikasi penggunaan fasilitas publik.
”Harus jelas mana yang boleh dan tidak. Contoh, alun-alun. Setahu saya, tidak boleh untuk kegiatan politik,” ujar Hendrad.
Ia menjelaskan, penggunaan Alun-alun Magetan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017. Oleh karena itu, pengintegrasian izin ke satu pintu di MPP—terutama yang berbasis aplikasi digital—sangat mendesak dilakukan agar proses perizinan terbuka bagi masyarakat umum dan bebas dari kerancuan.
Selain menertibkan administrasi dan mencegah diskriminasi, pembenahan regulasi ini dipandang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan yang bersifat komersial dapat dikenakan retribusi resmi yang diimbangi dengan peningkatan kualitas fasilitas.
”Di daerah lain, pemanfaatan alun-alun diatur melalui peraturan daerah dengan skema retribusi yang diimbangi pelayanan optimal. Langkah ini sekaligus dapat meminimalisir potensi polemik atau kegaduhan terkait penggunaan aset di kemudian hari,” kata Hendrad.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













