SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) musim panen 2026 dengan kenaikan pada seluruh jenis tembakau.
Penetapan TIHT tersebut dilakukan melalui proses pembahasan yang panjang, komprehensif dan partisipatif, melibatkan Pemkab Sumenep, perwakilan asosiasi petani tembakau, pelaku usaha, perwakilan pabrikan rokok, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Hasilnya, harga impas tembakau gunung, tegal, hingga sawah secara kompak mengalami kenaikan dibandingkan musim tanam tahun 2025 lalu.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan bahwa penetapan TIHT bukan sekadar penetapan angka di atas kertas, akan tetapi juga komitmen dan keberpihakan pemkab memberikan perlindungan pada petani.
“Harga titik impas ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani. Kami ingin seluruh pihak menjadikan petani sebagai prioritas, karena mereka adalah pejuang yang menjaga roda perekonomian daerah tetap bergerak,” ujar Fauzi usai Rakor Penetapan Titik Impas Harga Tembakau di Kantor Bupati Sumenep, pada Kamis (30/7/2027).
Menurut Fauzi, keberhasilan sektor tembakau tidak hanya berdampak pada kesejahteraan petani, tetapi juga memiliki efek domino dalam menopang pertumbuhan industri rokok lokal.
“Kami terus mendorong berkembangnya industri rokok lokal. Ketika industrinya semakin kuat, kebutuhan bahan baku tembakau otomatis meningkat,” terang Fauzi.
“Dampaknya, persaingan membeli tembakau akan semakin sehat dan harga di tingkat petani berpeluang berada di atas harga impas yang telah ditetapkan,” lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu.
Fauzi optimistis, musim panen tembakau tahun 2026 akan memberikan keuntungan lebih besar bagi petani. Pasalnya, luas tanam tembakau tahun ini diperkirakan hanya sekitar 12 ribu hektare, lebih rendah dibandingkan dua tahun sebelumnya. Sementara kebutuhan industri terhadap tembakau Madura cenderung meningkat.
“Dengan luas tanam yang lebih sedikit dan permintaan industri yang tetap besar, saya yakin akan terjadi persaingan dalam menyerap hasil panen petani. Kondisi ini tentu menjadi peluang agar harga jual tembakau semakin baik dan di atas TIHT,” jelasnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menjelaskan, seluruh besaran TIHT ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan komprehensif, objektif dan akuntabel terhadap seluruh komponen biaya produksi dan berbagai komponen usaha tani yang telah dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Penetapan harga impas dilakukan melalui proses penghitungan yang objektif dan melibatkan berbagai unsur,” ujarnya.
“Hasilnya diharapkan menjadi acuan yang adil bagi petani maupun pelaku usaha dalam menjalankan tata niaga tembakau pada musim panen 2026 agar tidak ada yang dirugikan,” lanjutnya.
Berdasarkan Surat Keputusan bersama, berikut rincian kenaikan TIHT Tembakau Sumenep 2026:
1. Tembakau gunung
Harga impas: Rp69.489 per kilogram
Kenaikan: sekitar 2,30 persen dibanding tahun 2025
2. Tembakau Tegal
Harga Impas: Rp64.765 per kilogram
Kenaikan: Sekitar 2,61 persen dibanding tahun 2025
3. Tembakau Sawah
Harga Impas: Rp48.533 per kilogram
Kenaikan: Sekitar 5,08 persen dibanding tahun 2025, menjadi kenaikan tertinggi dari semua jenis. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













