JEMBER – Status Jalan Wijaya Kusuma, tepatnya di depan Stasiun PT KAI Daop 9, dipersoalkan DPRD Jember. DPRD menilai pembangunan kawasan parkir Stasiun Jember telah mengganggu fungsi jalan sekaligus dipersoalkan dari sisi perizinan.
Anggota Komisi C DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, meminta PT KAI Daop 9 menghentikan klaim kepemilikan Jalan Wijaya Kusuma yang didasarkan pada grondkaart, peta tanah peninggalan Hindia Belanda.
“Tidak mungkin pemerintah daerah mengaspal jalan itu menggunakan APBD kalau bukan aset daerah,” kata Edi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkab Jember dan PT KAI, pada Rabu (29/7/2026).
Menurut Edi, Jalan Wijaya Kusuma selama ini dipelihara menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember sehingga tidak dapat diubah fungsi ataupun dimensinya tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia juga menilai, penyempitan badan jalan akibat pembangunan kawasan parkir telah mengganggu akses masyarakat.
“Masyarakat di situ sudah terganggu. Tolong perhatikan kepentingan masyarakat,” jelas anggota Fraksi PDI perjuangan itu.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Ririn Yuli Astuti, menyatakan, bahwa Jalan Wijaya Kusuma merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, termasuk tanah di bawah badan jalan dan ruang milik jalan (Rumija).
“Lebar aspalnya sembilan meter, sedangkan ruang milik jalannya 15 meter,” kata Ririn.
Dari sisi perizinan, Kepala Bidang Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jember, Arif Rachman Nuya, mengatakan PT KAI hanya mengajukan renovasi area parkir stasiun, bukan pekerjaan pada Jalan Wijaya Kusuma.
Menurut dia, proses perizinan juga belum memasuki tahap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Setelah tahapan itu, masih diperlukan sejumlah rekomendasi teknis, antara lain analisis dampak lalu lintas, drainase, pemadam kebakaran, hingga analisis dampak lingkungan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
“Secara faktual aktivitas pembangunan sudah berjalan, padahal proses perizinannya belum sampai pada tahap tersebut,” kata Arif.
PT KAI Daop 9 membantah seluruh tudingan itu. Asisten Manajer Hukum Daop 9, Yulianto Setyo Nugroho, menyatakan perusahaan memiliki dasar penguasaan lahan berdasarkan grondkaart yang mencakup kawasan Stasiun Jember beserta Jalan Wijaya Kusuma.
“Terkait kepemilikan jalan, aset itu milik kami. Sedangkan lapisan aspalnya memang dibangun pemerintah daerah,” kata Yulianto.
Ia mengatakan pimpinan Daop 9 telah berkomunikasi secara informal dengan Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengenai pengembangan kawasan stasiun. Namun, komunikasi tersebut tidak dituangkan dalam berita acara maupun dokumen resmi.
“Memang tidak ada notulen ataupun dokumen tertulis,” ujarnya.
Yulianto juga membantah pembangunan tersebut mempersempit Jalan Wijaya Kusuma. “Kami hanya mengaspal ulang dan menata kembali jalan yang sudah ada,” katanya.
Sementara itu, Asisten Manajer Perawatan Bangunan PT KAI Daop 9, Gandi Pangestu, mengatakan pihaknya telah empat kali mengajukan perizinan, namun hingga kini belum memperoleh verifikasi. Meski demikian, proses pengembangan kawasan stasiun tetap berjalan sembari menunggu kejelasan prosedur perizinan.
“Kami berharap ada kepastian mengenai prosedur dan tahapan perizinan agar seluruh pekerjaan pengembangan stasiun dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” kata Gandi. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












