DPRD Kota Batu menyusun regulasi baru untuk mencegah pengembang meninggalkan kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Aturan ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan warga.
BATU – DPRD Kota Batu mempercepat penyusunan regulasi baru tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk mencegah pengembang perumahan meninggalkan kewajiban sebelum menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak warga perumahan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelarasan Perda PSU DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, mengatakan pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak karena masih ditemukan pengembang yang meninggalkan proyek sebelum proses penyerahan PSU diselesaikan.
“Paling penting adalah memastikan penyediaan dan pengelolaan PSU benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. Selain itu juga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan pengembang,” tegas Khamim, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut mengakibatkan pemerintah daerah kesulitan melakukan perbaikan infrastruktur, seperti jalan lingkungan dan fasilitas umum lainnya, meski masyarakat sudah lama menghuni kawasan tersebut.
Melalui penyelarasan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, DPRD ingin menghadirkan aturan yang lebih adaptif terhadap kebijakan nasional sekaligus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul di lapangan.
Regulasi baru itu juga akan mengatur secara lebih rinci kewajiban pengembang, mulai dari penyediaan ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, hingga alokasi lahan pemakaman. Dengan demikian, proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah dapat berjalan lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
Di sisi lain, Khamim menegaskan penyempurnaan regulasi tidak dimaksudkan menghambat investasi. Sebaliknya, aturan yang jelas justru memberikan kepastian bagi pengembang yang beritikad baik untuk berinvestasi di Kota Batu.
“Kota Batu terbuka bagi siapa pun yang ingin berinvestasi, dengan catatan seluruh ketentuan hukum harus dipatuhi,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Selain membenahi kewajiban pengembang, Pansus juga menyiapkan solusi bagi perumahan lama yang telah ditinggalkan developernya. Dalam rancangan aturan tersebut, penyerahan PSU nantinya dapat diwakili oleh tokoh masyarakat atau perwakilan warga yang ditunjuk penghuni perumahan apabila pengembang tidak lagi dapat dihubungi.
Skema tersebut diharapkan menjadi jalan keluar agar pemerintah daerah dapat segera mengambil alih pengelolaan fasilitas umum dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang selama ini terkendala status administrasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak lagi terhambat akibat kelalaian pengembang. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












