Kamis
16 Juli 2026 | 6 : 46

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

32 Raperda Tulungagung Macet, Bapemperda DPRD Dorong Pemkab Lakukan Percepatan

PDIP-Jatim-FPDIP-Tulungagung-30052026

TULUNGAGUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tulungagung mendorong pemerintah daerah setempat segera memproses 32 raperda yang sudah mendapat fasilitasi dari biro hukum Pemprov Jawa Timur.

“Atas nama Bapemperda, kita minta pemerintah eksekutif mengambil satu langkah percepatan terhadap 32 raperda yang sudah terfasilitasi biro hukum Pemprov Jatim,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tulungagung, Samsul Huda, usai rapat Fraksi PDI Perjuangan di salah satu resto di Tulungagung, pada Kamis (28/5/2026).

Menurut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung ini, 32 raperda yang siap diundangkan itu sudah dibahas oleh pansus DPRD sesuai amanah permendagri. Bahkan, pansus DPRD tersebut sudah habis masa jabatannya, sehingga Bapemperda periode saat ini yang akan menyelesaikannya.

“Ini sudah kita sampaikan kepada pemerintah eksekutif, dan selanjutnya tinggal ditindaklanjuti dengan melalukan penyesuaian dan persetujuan bersama dalam paripurna,” terangnya.

Huda menjelaskan, 32 raperda yang sudah mendapat fasilitasi dari biro hukum Pemprov Jatim ini semuanya penting. Salah satunya terkait Raperda tentang Pengendalian, Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol (minol) yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik.

Bahkan, 32 raperda tersebut masuk dalam program pembentukan perda masa sidang 1 tahun kedua, masa sidang 2 tahun kedua, dan masa sidang 3 tahun kedua DPRD Tulungagung periode 2019-2024.

“Raperda tentang minol ini sudah siap diundangkan, dan mengapa tahun ini baru 5 raperda yang dilakukan persetujuan bersama? Ini yang perlu kita dorong dan semangati,” jelasnya.

Huda menegaskan, semua raperda yang siap diundangkan itu penting. Nantinya, akan menjadi payung hukum atau kepastian hukum bagi kegiatan pembangunan daerah.

Di sisi lain, pembahasan 32 raperda tersebut sudah final dan mendapat fasilitasi dari biro hukum Pemprov Jatim sejak tahun kemarin, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti.

“Tahapannya tinggal proses sinkronisasi, pemantapan dan penyesuaian hasil fasilitasi biro hukum Provinsi Jatim. Kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna,” tutupnya. (sin/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Promosikan Produk UMKM, Komisi B DPRD Magetan Terima Kunker di Rumah Promosi

MAGETAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan melakukan terobosan baru dalam memanfaatkan ...
KRONIK

Mas Dhito: Sastra Saraswati Sewana Yatra Teguhkan Toleransi dan Persatuan di Candi Tegowangi

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menghadiri Sastra Saraswati Sewana Yatra 2026 di Candi Tegowangi dan ...
LEGISLATIF

Saifudin Minta Pengembangan Pariwisata Kota Batu Tak Mengorbankan Kelestarian Alam

Anggota DPRD Jatim Saifudin Zuhri mendorong pengembangan ekowisata berbasis potensi lokal di Kota Batu dengan tetap ...
KRONIK

Regenerasi Ranting PDI Perjuangan di Surabaya Dipastikan Berjalan Bottom-Up

PDI Perjuangan Surabaya memastikan proses regenerasi pengurus ranting berlangsung secara bottom-up dari tingkat ...
LEGISLATIF

Tabroni Dorong Solusi Menyeluruh Pascakebakaran TPA Pakusari

DPRD Jember mendesak Pemkab segera menyiapkan solusi menyeluruh pascakebakaran TPA Pakusari, mulai percepatan PLTSa ...
LEGISLATIF

DPRD Trenggalek Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

DPRD Kabupaten Trenggalek meminta pemerintah daerah meningkatkan PAD secara kreatif tanpa membebani masyarakat, ...