DPRD Surabaya mengurangi jumlah undangan reses dari 250 menjadi 200 orang per titik demi efektivitas dan efisiensi kegiatan.
SURABAYA — DPRD Kota Surabaya memutuskan mengurangi jumlah undangan kegiatan reses anggota dewan dari semula 250 orang menjadi 200 orang di setiap titik pelaksanaan.
Usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Surabaya, Senin (11/5/2026), Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, mengatakan pengurangan jumlah peserta reses dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan efektivitas pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Kalau mengundang terlalu banyak, pakai tenda pun tetap bocor kalau hujan. Lebih baik dikurangi agar kegiatan reses tidak merepotkan,” ujar Syaifuddin.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya yang akrab disapa Kaji Ipuk itu menegaskan kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan isu pemangkasan dana reses maupun rumor manipulasi peserta yang sempat beredar di media sosial.
Menurutnya, keputusan pengurangan jumlah undangan telah diputuskan melalui rapat paripurna DPRD pada Rabu (6/5/2026) lalu.
“Jadi tidak ada kaitannya dengan dugaan-dugaan atau rumor negatif yang beredar di media sosial,” katanya.
Meski jumlah peserta dikurangi, DPRD memastikan jumlah titik reses tetap dilaksanakan sebanyak 12 titik selama enam hari kerja.
Reses dijadwalkan mulai berlangsung pada 20 Mei 2026.
Selain membahas pelaksanaan reses, rapat Bamus juga membicarakan sejumlah agenda strategis DPRD. Mulai dari jadwal pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), pembentukan panitia khusus (pansus) berbasis tugas pokok dan fungsi, hingga persiapan pembahasan APBD.
Menurut Syaifuddin, penyesuaian ritme kerja penting dilakukan agar agenda dewan berjalan tertib dan tidak mengganggu proses administrasi pemerintahan
“Juni-Juli ini sudah masuk masa persiapan LKPJ, APBD, dan MPAK. Jadi ritmenya harus diatur agar tidak mengganggu administrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengurangan jumlah undangan reses juga menjadi bagian dari langkah efisiensi anggaran.
DPRD Surabaya menegaskan reses tetap menjadi kewajiban anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mensosialisasikan program pemerintah kota.
Hasil reses nantinya akan dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.
“Reses dilaksanakan tiga kali dalam setahun. Hasil penyerapan aspirasi masyarakat dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna,” pungkasnya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










