PAMEKASAN – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, menghadiri Forum Keuangan Haji bertema “Membangun Kepercayaan, Menguatkan Transparansi” di Hotel Cahaya Berlian, Pamekasan, pada Rabu (29/4/2026).
Dalam forum tersebut, Hj. Ansari menjelaskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga negara yang bertugas mengelola dana haji masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Menurut dia, dana setoran haji yang dikelola BPKH diinvestasikan melalui berbagai instrumen, seperti perbankan, surat berharga, emas, hingga investasi lainnya untuk memberikan nilai manfaat bagi Calon Jemaah Haji (CJH).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, pada musim haji 2026 atau 1447 Hijriah, nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah mencapai Rp33,2 juta atau sekitar 38 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Jemaah hanya membayar sekitar 62 persen dari total biaya haji, sedangkan sisanya ditanggung melalui hasil pengelolaan dana oleh BPKH,” ujar Hj. Ansari.
Hj. Ansari juga merinci, BPIH tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp87,4 juta, sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp54,1 juta.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Abdul Halim, menambahkan, pengelolaan dana haji oleh BPKH diawasi ketat dan diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pengelolaan dana umat dilakukan secara jelas, profesional, dan diawasi,” katanya.
Hadir dalam acara tersebut, Staf Ahli BPKH RI, Zulhendra, para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga dari berbagai kecamatan di Pamekasan. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













