Ina Ammania minta BPKH tidak menempatkan dana haji pada investasi jangka panjang demi menjaga likuiditas dan kepentingan jamaah.
BONDOWOSO — Anggota Komisi VIII DPR RI dari PDI Perjuangan, Ina Ammania, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan dana haji, khususnya terkait penempatan investasi.
Ia meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan pihak terkait untuk tidak mengalokasikan dana haji ke investasi infrastruktur maupun sektor usaha jangka panjang yang berpotensi mengganggu likuiditas.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Halaqah Keuangan Haji bertajuk “Optimalisasi Dana Haji untuk Kemaslahatan Umat” yang digelar di Grand Padis Hotel Bondowoso, Rabu (29/4/2026).
Ina menegaskan bahwa dana haji merupakan amanah jamaah yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
“Pengelolaan dana haji harus benar-benar untuk kepentingan jamaah. Karena itu, investasinya harus sesuai syariat Islam dan likuiditasnya harus dijaga,” ujarnya.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian menjadi kunci, mengingat dana tersebut berkaitan langsung dengan keberangkatan jamaah setiap tahun.
Ina menyoroti bahwa investasi jangka panjang memiliki risiko terhadap ketersediaan dana, karena tidak dapat dicairkan secara cepat ketika dibutuhkan.
Ia mendorong agar investasi lebih diarahkan pada instrumen jangka pendek yang tetap aman dan likuid.

“Jangan sampai dana jamaah terjebak pada investasi jangka panjang yang sulit dicairkan. Likuiditas harus menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ina membedakan antara investasi pada instrumen negara dan sektor swasta.
Menurutnya, investasi melalui sukuk negara masih dalam koridor aman karena ada jaminan dan tanggung jawab negara. Namun, jika dana ditempatkan pada perusahaan swasta, maka pengawasan harus lebih ketat.
“Kalau melalui sukuk, negara hadir dan bertanggung jawab. Tapi kalau ke swasta, harus ada pengawasan ketat dan tidak bisa tanpa persetujuan DPR RI,” jelasnya.
Selain pengelolaan dana, Ina juga menyoroti panjangnya daftar tunggu jamaah haji yang kini mencapai belasan tahun.
Ia menilai perlu adanya kebijakan yang lebih adil agar jamaah yang telah lama menunggu tidak tersisihkan oleh pendaftar baru. “Yang sudah lama menunggu harus diutamakan. Perlu ada pembatasan agar tidak terjadi ketimpangan,” ujarnya.
Ina mengakui hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur pembatasan usia atau mekanisme pendaftaran haji secara lebih ketat.
Karena itu, pihaknya akan mendorong pembentukan regulasi baru di tingkat DPR RI guna memastikan sistem antrean lebih adil dan terkelola dengan baik.
“Kami akan mengusulkan regulasi agar pengelolaan antrean dan dana haji lebih tertib dan berkeadilan,” pungkasnya. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










