Sabtu
19 April 2025 | 10 : 37

Raperda Perangkat Daerah Pemprov Jatim di-Dok

pdip-jatim-kusnadi-sh

pdip-jatim-kusnadi-shSURABAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) disepakati Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Timur. Pengesahan raperda ini dilakukan dengan penandatanganan oleh Gubernur Jatim Soekarwo bersama Wakil Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

“Setelah melalui berbagai pembahasan dan mendengarkan pendapat akhir sembilan fraksi di DPRD Jatim, akhirnya disepakati penandatanganan raperda ini,” jelas Kusnadi, di sela rapat paripurna DPRD Jatim, kemarin.

Legislator yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini menyampaikan saran dan masukan kepada eksekutif terkait perubahan perangkat dan nomenklatur. Seperti, menempatkan pejabat berdasar kemampuannya dan prestasi kerja pelayanan terhadap masyarakat.

Dengan aturan baru ini, posisi asisten yang semula empat, kini berkurang satu sehingga menjadi tiga. Yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat bertugas mengkoordinasikan Biro Administrasi  Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro administrasi Kesejahteraan Sosial dan Biro Hukum.

Kemudian, Asiten Perekonomian dan Pembangunan bertugas mengkoordinasikan Biro Administrasi Perekonomian, Biro Administrasi Sumber Daya Alam dan Biro Administrasi Pembangunan. Lalu Asisten Administrasi Umum untuk mengkoordinasikan Biro Organisasi, Biro Umum dan Biro Humas dan Protokol.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menyambut gembira dengan telah terselesaikannya pembahasan terkait Raperda PSPD. Menurut anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim Bambang Juwono, raperda ini merupakan implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Penyusunan perangkat daerah ini sendiri didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) sesuai beban kerja masing-masing,” kata Bambang. (Baca juga: Penempatan Pejabat Pemprov Harus Berprinsip Merit System)

Menurut Bambang, percepatan pembahasan mengenai Raperda ini memang diperlukan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Salah satu poin PP No 18/2016 adalah menginstruksikan pemerintah paerah untuk segera membentuk Perda tentang PSPD.

“Dari sini sungguh nampak sekali betapa pentingnya Perda PSPD, baik itu bagi pemerintah pusat, Pemprov Jatim, dan tentu saja bagi rakyat Jawa Timur,” ujarnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Bupati Sugiri Tinjau Jembatan Ambrol, Juli atau Agustus Bisa Dibangun

PONOROGO – Ambrolnya Jembatan Mingging di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, pada 28 Maret lalu, mendapatkan ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Terima Kunjungan Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menerima kunjungan Mahasiswa ...
KRONIK

Konsisten, Banyuwangi 13 Tahun Berturut-turut Raih WTP

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi kembali menunjukkan kinerja positif pengelolaan keuangan ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Soroti Kekerasan Seksual yang Dilakukan Tenaga Medis

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kekerasan seksual yang diduga dilakukan tenaga medis, khususnya ...
KRONIK

Menu Makanan Bergizi Gratis di Pamekasan Disorot, DPRD Jatim Minta Perbaikan

PAMEKASAN – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah ...
EKSEKUTIF

Bupati Yani Bersyukur Pemkab Gresik Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah. ...