PACITAN – Bencana tanah longsor yang kembali menerjang Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan. Dengan kejadian yang berulang, layak bagi pemerintah untuk mengkonkretkan skema relokasi permanen bagi warga terdampak.
Anggota DPRD Jawa Timur, Diana Sasa, dalam tinjauannya ke Desa Pakisbaru pada Minggu (19/4/2026), menegaskan bahwa penanganan bencana di wilayah pegunungan Pacitan memerlukan perubahan paradigma total.
Menurutnya, pola penanganan yang bersifat reaktif hanya akan membuat masyarakat terjebak dalam siklus bahaya yang sama.
Terbentur Lahan dan Biaya
Di lapangan, perintah relokasi sering kali hanya berakhir sebagai imbauan tanpa solusi konkret.
Di Dusun Tempel, keluarga Dito terpaksa bertahan di rumah yang retak dan tertimbun material longsor, meski sang istri sedang hamil tua. Ketiadaan pilihan tempat tinggal lain membuat mereka hanya bisa menggeser aktivitas ke bagian depan rumah yang dianggap lebih aman.
Kondisi serupa dialami Mbah Puji. Rumahnya rusak berat, namun ia tak memiliki sejengkal tanah pun di lokasi lain untuk pindah.

”Ini yang sering terjadi. Warga diminta relokasi, tetapi lahannya tidak disiapkan. Begitu juga dengan biaya membangun kembali rumah yang tidak sedikit,” ujar Diana di lokasi bencana.
Ketimpangan bantuan juga terlihat pada kasus Pak Bibit. Selama dua tahun rumahnya terdampak longsor, ia telah melewati berbagai proses survei tanpa ada realisasi bantuan. Hingga akhirnya terpaksa membangun rumah sederhana secara mandiri.
Kendala Logistik dan Teknis
Akses menuju lokasi bencana masih menjadi tantangan utama. Hingga Minggu siang, jalur menuju Desa Sempu masih terputus, membuat bantuan pemerintah kabupaten sulit masuk.
Di sisi lain, operasional di lapangan sering kali terkendala masalah teknis. Meski alat berat telah didatangkan, ketersediaan pengangkut seperti dump truck menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa (Pemdes) yang kapasitas anggarannya sudah sangat terbatas.
”Pemkab mendatangkan alat berat, tetapi tidak menyediakan dump truck. Pemdes terpaksa mengambil alih pembiayaan tersebut di tengah ruang fiskal yang sangat sempit tahun ini,” tambah Diana.

Belajar relokasi dari Merapi
Belajar dari penanganan pasca-erupsi Merapi di Sleman, Diana mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Pacitan untuk menerapkan skema relokasi berbasis klaster.
Ia mengusulkan pemanfaatan skema konsolidasi lahan desa (land pooling), di mana tanah kas desa atau aset pemerintah diintegrasikan menjadi kawasan hunian terpadu. Dengan model ini, warga tidak lagi dibebani kewajiban mencari lahan sendiri secara sporadis.
”Kita butuh hunian tetap berbasis komunitas. Skemanya mencakup penyediaan lahan, pembangunan unit rumah sederhana, hingga infrastruktur dasar dalam satu kawasan aman,” jelasnya.
Menagih Peran Provinsi
Lebih lanjut, Diana menyoroti keterbatasan Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Pacitan yang tidak sebanding dengan masifnya titik bencana. Ia menilai, Kabupaten Pacitan tidak boleh dibiarkan bekerja sendiri.
Perlu ada pembagian peran yang tegas: Kabupaten pada pendataan dan penanganan awal, sementara Provinsi memberikan dukungan teknis, alat berat, hingga bantuan keuangan untuk relokasi permanen. Jika kapasitas daerah tetap tidak mencukupi, rasionalisasi program harus segera diusulkan ke pemerintah pusat.
”Jika tidak ada perubahan pendekatan, kita hanya akan mengulang siklus yang sama: longsor, rusak, dibersihkan, lalu menunggu longsor berikutnya,” pungkas Diana.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













