Rabu
15 Juli 2026 | 9 : 20

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Setumpuk Beban Administrasi Pemdes, Diana Sasa Tekankan Pendampingan dan Kesiapan Infrastruktur Digital Desa

IMG-20260606-WA0007

MAGETAN – Anggota DPRD Jawa Timur, Diana AV Sasa meminta pemerintah memastikan kesiapan pendampingan dan infrastruktur digital.

Hal itu disampaikan seiring beban pelaporan administrasi pihak desa sebagaimana tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Menurut Diana Sasa, sejumlah pasal dalam peraturan pemerintah tersebut menjadi tanggungjawab pihak desa.

Pada Pasal 51 terkait penyelenggaraan pemerintahan. Disebutkan bahwa kepala desa wajib memberikan/menyebarkan laporan tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada BPD, bupati/walikota.

Demikian pula pada Pasal 129, terkait Pelaporan Keuangan dan Aset Desa. Kewajiban bagi pihak desa untuk menyusun laporan realisasi APBDesa serta pertanggungjawaban keuangan dan aset desa.

Secara spesifik, informasi APBDesa wajib diumumkan berkala via papan informasi, musyawarah desa, atau media digital.

Dengan berbagai aturan perihal admisitrasi yang harus dipertanggungjawabkan pihak desa, Diana Sasa berharap hal itu tidak mengganggu susbtansi tuga dan kewajiban pemerintah desa yakni memecahkan solusi berbagai persoalan warga.

“Semangat penguatan akuntabilitas dan digitalisasi tata kelola desa tentu baik. Tetapi jangan sampai desa terlalu dibebani pendekatan administratif dan sistem digital yang belum sepenuhnya siap di lapangan,” ujar Diana Sasa.

Menurutnya, masih banyak desa menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, jaringan internet, hingga perangkat pendukung administrasi digital. Karena itu, implementasi kebijakan harus disertai pendampingan dan penguatan kapasitas desa, bukan hanya penambahan kewajiban administratif.

“Jangan sampai kepala desa lebih sibuk mengurus laporan dan sistem daripada menyelesaikan persoalan rakyat di desanya,” lanjutnya.

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur itu juga mengingatkan agar desa tetap dipandang sebagai subjek pembangunan yang memiliki karakter sosial, budaya, dan semangat gotong royong yang khas.

“Desa jangan diposisikan hanya sebagai unit administrasi negara. Desa adalah ruang hidup masyarakat yang tumbuh dengan gotong royong, musyawarah, dan kedekatan sosial. Nilai-nilai itu jangan sampai hilang karena pendekatan birokrasi yang terlalu kaku,” tegas perempuan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan ini.

Dia berharap, implementasi PP tersebut tetap memberi ruang fleksibilitas bagi desa untuk berkembang sesuai kebutuhan dan karakter masyarakat masing-masing wilayah.(rud/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Harga Telur dan Daging Ayam di Ngawi Merangkak Naik, Pemkab Gelar Pasar Murah

NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi menggelar Gerakan Pangan Murah sebagai langkah menjaga stabilitas harga ...
KABAR CABANG

DPC Magetan Mulai Musran dan Musanran, Diana Sasa: Panaskan Mesin Partai, Perkuat Pengabdian Untuk Rakyat

MAGETAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan resmi memulai pelaksanaan Musyawarah Ranting ...
KABAR CABANG

DPRD Jember Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Fiskal di Tengah Berkurangnya Transfer Pusat

DPRD Jember mulai mengkaji penerapan obligasi daerah atau municipal bond sebagai alternatif pembiayaan pembangunan ...
KRONIK

Perkuat Sinergitas Antarlembaga, Komisi I DPRD Banyuwangi Kunker ke Lapas

BANYUWANGI – Komisi I DPRD Banyuwangi melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Banyuwangi ...
KRONIK

Gen Z dan Karang Taruna Motor Ekonomi Kreatif Kampung, Anas: Beri Kesempatan Seluas-luasnya

SURABAYA – Generasi muda dinilai memiliki peran krusial dalam memperkuat pembangunan berbasis masyarakat. Karang ...
KRONIK

Empat SD Negeri di Ponorogo Nihil Siswa Baru, Riyanto Minta Dindik Siapkan Solusi

PONOROGO – Empat sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Ponorogo tidak mendapatkan satu pun siswa baru pada ...