TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mematangkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan menekankan capaian kinerja yang terukur. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan menunjukkan hasil konkret, dengan target efisiensi minimal 20 persen sebagai tolok ukur utama.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin), menegaskan WFH bukan sekadar perubahan pola kerja birokrasi, melainkan instrumen untuk mendorong efektivitas pemerintahan sekaligus merespons tekanan ekonomi global, khususnya kenaikan harga energi.
“WFH jangan hanya menjadi kebijakan administratif. Harus ada dampak nyata terhadap efisiensi anggaran dan manfaatnya kembali ke masyarakat,” ujar Mas Ipin, Kamis (2/4/2026).
Ia menekankan, keberhasilan kebijakan ini diukur dari kemampuan OPD menekan biaya operasional, mulai dari penggunaan listrik kantor, perjalanan dinas, hingga konsumsi rapat. Jika tidak menghasilkan efisiensi, maka kebijakan dinilai tidak mencapai tujuan.
“Kalau ASN tidak masuk kantor, harusnya ada penghematan. Kalau tidak ada efisiensi, berarti kebijakan ini tidak berhasil,” tegas bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut.
Saat ini, Pemkab Trenggalek tengah menyusun simulasi teknis, termasuk skenario penerapan WFH satu hari setiap pekan atau empat kali dalam sebulan. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan belanja rutin sekaligus meningkatkan efektivitas kerja.
Lebih lanjut, efisiensi anggaran tersebut tidak sekadar pengurangan belanja, tetapi akan dialihkan untuk program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur, subsidi, dan bantuan sosial.
Pemkab juga menyiapkan cadangan fiskal sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gejolak ekonomi akibat kenaikan harga energi global.
Meski kebijakan WFH telah diberlakukan secara nasional sejak 1 April, Pemkab Trenggalek memilih menerapkan secara bertahap. Implementasi dilakukan setelah seluruh OPD menyatakan kesiapan dan komitmen terhadap target efisiensi yang ditetapkan.
Selain itu, pelaksanaan WFH akan bersifat fleksibel dan tidak difokuskan pada hari tertentu, serta tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung.
“Pelayanan publik tetap prioritas. Yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus optimal,” tandasnya. (aris/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










