KEDIRI — Anggota DPRD Kota Kediri dari Komisi B, Yuzar Rasyid, mendorong warga pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang kartunya tidak lagi aktif agar segera mengajukan ulang melalui mekanisme di tingkat kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Yuzar saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum (SPH) yang diikuti sekitar 300 warga dari berbagai kelurahan di Kecamatan Kota Kediri, Minggu (8/3/2026), di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Kediri.
Dalam pertemuan tersebut, Yuzar menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terkait kartu KIS yang tidak aktif akibat kebijakan penyesuaian data dari pemerintah pusat.
Menurutnya, warga yang mengalami masalah tersebut tidak perlu khawatir karena masih dapat mengajukan kembali kepesertaan melalui mekanisme administrasi di tingkat kelurahan.
“Banyak problem pemegang KIS yang sudah tidak aktif karena program itu merupakan bantuan dari pemerintah pusat. Kami mendorong masyarakat untuk mengajukan ulang melalui kelurahan agar bisa dialihkan dan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Yuzar.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan pihaknya akan terus mengawasi kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan di Kota Kediri, termasuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan melalui skema BPJS maupun KIS.
“Harapannya tentu terjadi pemerataan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga hadir Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Kediri, Miftahul Rozaq, yang menyampaikan sejumlah materi terkait pelayanan publik kepada masyarakat.
Salah satunya mengenai layanan darurat Call Center 112 yang dapat diakses warga secara gratis untuk penanganan berbagai kondisi darurat. “Jika ada keadaan darurat yang membutuhkan penanganan cepat, warga bisa langsung menghubungi 112. Ini merupakan bentuk layanan pemerintah yang semakin dekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Rozaq juga menjelaskan mekanisme reaktivasi kartu KIS/JKN melalui skema Universal Health Coverage (UHC) yang telah diterapkan di Kota Kediri.
Menurutnya, warga yang kartunya tidak aktif akibat penyesuaian data pusat masih dapat melakukan reaktivasi dengan mendatangi Dinas Sosial membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Kota Kediri sudah menerapkan UHC. Bagi warga yang kartunya tidak aktif, silakan melapor ke Dinas Sosial agar dapat diaktifkan kembali sehingga tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, warga juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pengajuan usulan pembangunan melalui jalur Rembuk RT hingga pokok pikiran (pokir) DPRD sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBD.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga aktif mengawal layanan publik dan program pemerintah di lingkungannya masing-masing. (putera/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










