SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat langkah penyelamatan aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui Bidang Pemulihan Aset.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Ruang Rapat Kajati Lantai 3, Kamis (5/3/2026).
Sinergi ini bertujuan mengamankan sekaligus memulihkan aset milik Pemkot Surabaya yang hingga kini masih dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.
Kerja sama tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset untuk mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Ruang lingkupnya meliputi dukungan pemulihan aset, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta pertukaran data dan informasi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, upaya penyelamatan aset daerah merupakan perjuangan panjang yang telah berlangsung sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya.
Ia mencontohkan keberhasilan sinergi dengan Kejati Jatim yang berhasil mengembalikan Waduk Unesa kepada Pemkot Surabaya.
“Kemarin peresmiannya diserahkan kembali ke pemerintah kota dengan nama Adi Aksa. Insyaallah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” kata Eri.
Meski sejumlah aset telah kembali, Pemkot Surabaya masih menargetkan penyelesaian beberapa aset yang hingga kini masih bersengketa. Di antaranya aset PDAM di kawasan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas.
“Kolam Renang Brantas itu adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya, bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” ujarnya.
Eri juga menyoroti kendala yang sering muncul dalam proses pengamanan aset, yakni munculnya klaim dari pihak ketiga meskipun pemerintah kota telah memiliki sertifikat resmi.
“Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Ada sekitar lima aset yang benar-benar sengketa seperti itu. Karena itu kami membutuhkan pendampingan untuk melakukan ‘pembersihan’ aset di Surabaya,” jelasnya.
Melalui pendampingan Bidang Pemulihan Aset Kejati Jatim, Pemkot Surabaya berharap proses penelusuran dan pengembalian aset dapat berjalan lebih cepat dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Atas nama warga Surabaya, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jatim yang telah banyak membantu mengembalikan aset kami,” pungkasnya. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













