SURABAYA — DPRD Jawa Timur meresmikan pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (5/2/2026). Dalam agenda tersebut, Diana A.V. Sasa resmi menggantikan Agus Black Hoe Budianto yang mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Jatim.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono, menandai sahnya Diana Sasa sebagai anggota DPRD Jawa Timur untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono.
Pemberhentian Agus Black Hoe Budianto ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–130 Tahun 2026, yang menyatakan pemberhentian dengan hormat terhitung sejak 5 Oktober 2025.
Sementara pengangkatan Diana Sasa sebagai PAW tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–131 Tahun 2026.

Deni Wicaksono menjelaskan, proses PAW tersebut telah melalui tahapan panjang sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari internal partai, DPRD, hingga Kementerian Dalam Negeri.
“Proses ini memang cukup lama karena harus melalui tahapan partai, DPRD, sampai Kemendagri. Alhamdulillah SK sudah terbit dan hari ini pelantikan bisa dilaksanakan,” ujar Deni.
Ia menegaskan, anggota DPRD yang dilantik melalui mekanisme PAW memiliki tanggung jawab yang sama dengan anggota dewan lainnya, baik dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, maupun tugas kepartaian.
“Ketika seorang kader partai menjadi anggota DPRD, tanggung jawabnya sama, baik dalam tugas kedewanan maupun fungsi kepartaian,” pungkasnya. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










