MAGETAN – Komisi B DPRD Magetan melakukan sidak ke wisata Sarangan, Kamis (8/1/2026).
Sidak ini dilakukan untuk merespon keluhan pengunjung baik secara langsung maupun di media sosial. Selain itu juga untuk melakukan evaluasi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026
Rita Haryati menjelaskan, evaluasi Nataru dilakukan guna mendapat gambaran langsung kondisi lapangan. Mulai dari tingkat kunjungan wisata hingga dampak viralnya di media sosial pada libur Nataru kemarin.
“Tingkat kunjungan ke Telaga Sarangan meningkat cukup tinggi, namun kami melihat fasilitas umum perlu dibenahi,” ujar Rita.
Meski kunjungan meningkat, Rita mengakui target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata belum sepenuhnya tercapai.
Dengan naiknya tingkat kunjungan, harusnya ada tambahan pendapatan Asli Daerah. Dari data diketahui selama tahun 2025 Telaga Sarangan dikunjungi 1.094.668 wisatawan.
Angka itu naik dibanding 2024 yang mencapai 1.080.666 pengunjung. Sementara PAD pariwisata Magetan pada 2025 tercatat Rp20,2 miliar, meningkat tipis dari 2024 sebesar Rp20,1 miliar.

Dalam sidak Komisi B mendorong percepatan penerapan sistem e-ticketing di Telaga Sarangan untuk efisiensi layanan dan mendongkrak kanaikan PAD. Disbudpar Magetan pun mengajak pelaku usaha pariwisata menjaga kualitas pelayanan agar tidak mencederai kepercayaan wisatawan.
Selain itu, dibahas pula pentingnya kompetisi sehat antar destinasi wisata. Disbudpar mendorong travel agent menyusun paket wisata terpadu yang menggabungkan beberapa destinasi di Magetan, sehingga saling mendukung dan meningkatkan lama tinggal serta jumlah kunjungan wisatawan.
Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi B Rita Haryati bersama beberapa anggota komisi yang lain. Salah satu lokasi yang disidak adalah sebuah warung yang viral di media sosial terkait pengenaan harga tinggi kepada wisatawan yang singgah.
Sidak dilakukan menyusul kembali mencuatnya keluhan wisatawan pada awal Januari 2026. Dalam unggahan yang beredar, seorang pengunjung mengaku mendapat tagihan makan antara Rp 506 ribu hingga hampir Rp 600 ribu untuk pesanan ringan seperti kopi dan camilan.
Isu tersebut memicu perbincangan luas dan berpotensi memengaruhi citra pariwisata Sarangan.
Sementara itu viralnya rumah makan yang getok harga sangat tinggi kepada wisatawan, Komisi B tidak memiliki kewenangan mengatur harga.
“Masing-masing pelaku usaha memiliki kebijakan sendiri,” ujar Rita.
Komisi B memberikan himbauan pada wisatawan untuk menjadi konsumen cerdas misalnya dengan beranya daftar harga dulu sebelum memesan.
Dengan viral di media sosial akan timbul image negatif, harga mahal yang bisa merugikan citra destinasi. Karena itu, pelayanan yang transparan dan ramah dinilai menjadi kunci utama untuk menarik kunjungan wisatawan ke Sarangan. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













